Pontianak (08/10/2020). Di tengah pandemi COVID-19 yang melanda dunia, Direktrorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada tanggal 6-7 Oktober 2020 dengan tema “PENGUATAN KUALITAS LAYANAN ADMINDUK MENUJU SATU DATA KEPENDUDUKAN”. Rakornas ini diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh seluruh jajaran Dukcapil baik di tingkat Pusat maupun jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk Disdukcapil Kota Pontianak diikuti oleh oleh Kepala Dinas, Erma Suryani S. Sos, M. Si, Sekretaris, Drs. Hermundi dan Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Yopie.
Tujuan penyelenggaran Rakornas untuk memantapkan komitmen dukungan terhadap suksesnya Pilkada Serentak Tahun 2020, implementasi integrasi data hasil Sensus Penduduk 2020, meningkatkan kualitas layanan Adminduk di seluruh Indonesia, serta memastikan pencapaian target kinerja Dukcapil sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Percepataan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati, dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategi Kemendagri 2020-2024.
Gbr. Rakornas Virtual Dukcapil diikuti oleh Dukcapil Kota Pontianak
Rakornas dibuka oleh Mendagri Prof. Drs. H Muhammad Tito Karnavian, MA, PhD. Dalam sambutannya, Tito menyampaikan data dukcapil diperlukan untuk survival of economy atau keberlangsungan hidup perekonomian. Tito memberikan contoh untuk pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dapat tepat sasaran, ketika data penerima bantuan dapat direnkosiliasi dengan database dukcapil. Data kependudukan menjadi informasi yang sangat berharga.
Tito juga menyampaikan agar Kepala Dinas Dukcapil untuk membuat terobosan, membangun kultur yang baik (kultur idealisme), praktek percaloan tidak boleh terjadi dan pungutan tidak diperbolehkan, agar moral hazard atau potensi kerusakan tidak dapat terjadi, karenanya diperlukan satu standar moral tersendiri. Selain itu, Tito juga mengingatkan perlunya proteksi terhadap rekan-rekan Dukcapil agar tidak terpapar pandemi yaitu dengan membuat kebijakan di daerah masing-masing untuk melindungi petugas dan melindungi masayarakat.
Sementara di kesempatan berikutnya, Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, menyampaikan kinerja Dukcapil secara keseluruhan. Rekam KTP-el telah mencapai 192.468.599 jiwa atau 98,00 %, Kartu Identitas Anak mencapai 17.594.274 jiwa (24,11 %), kepemilikan Akta lahir sebesar 74.436.054 jiwa (93,09 %), penerapan Tanda Tangan Elektronik untuk 506 Kabupaten/Kota, dan Penggunaan Kerta Putih sebanyak 506 Kabupaten/Kota. Selain itu penyerahan DP4 Pilkada Serentak 2020, telah dimanfaatkannya data kependudukan oleh 2.120 Lembaga Pengguna ditambah 698 di Daerah, dan Sensus Penduduk Tahun 2020 berbasis data kependudukan.
Zudan menegaskan perlunya memperhatikan kebijakan Pusat yaitu:
- Dinas dilarang menambahkan persyaratan di luar yang ditentukan;
- Mengubah paradigma dalam pelaksanaan pelayanan adminduk era digital/online :
- Perekaman KTP-el harus mencapai 98% kecuali Papua 70%;
- Tidak boleh ada kekurangan blangko di Dinas karena blangko tersedia;
- Bagi daerah yang ingin mengajukan hibah blangko KTP-el dipersilahkan;
- Status Hukum dalam Kutipan Akta Kelahiran:
- anak ayah ibu
- anak ayah ibu dengan frasa
- anak ibu
- anak yang tidak diketahui asal-usulnya/keberadaan orangtuanya
- Cara membaca hubungan perkawinan antara suami dan istri di dalam KK untuk menentukan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran anak ayah ibu dengan frasa:
- Dilihat dari Status Perkawinan
- Dilihat dalam Kolom (16) nama Ayah dan (17) nama ibu
- Penguatan Peran Provinsi
- Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah (memfasilitasi, mengkoordinasikan, memonitor dan supervisi kab/kota)
- Pembentukan Dinas yang tersendiri
Dalam rakornas juga disampaikan materi dari seluruh pemateri yaitu masing-masing dari Sekretaris Ditjen, Direktur Dit. Bina Aparatur, Direktur Dit. Bina Aparatur, Direktur Dit. Pendaftaran Penduduk, Direktur Dit. Pencatatan Sipil, Direktur Dit. Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan, dan Direktur Dit. Fasilitasi Pemanfataan Data dan Dokumen Kependudukan. Selain itu dipaparkan juga pemateri dari Komisi Pemilihan Umum terkait dengan Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih dalam mendukung Pemilihan Serentak Rabu 9 Desember 2020 dan pemateri dari Badan Pusat Statistik terkait Progress dan Rencana Tindak Lanjut Hasil Lapangan Sp2020. (yip)