Rabu 27 November 2024
Dalam rangka Pilkada Serentak, di hari pemilihan kepala daerah, Rabu 27 November 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak memberikan layanan rekam KTP, Cetak KTP serta aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) kepada masyarakat di Kota Pontianak.
Hal ini bertujuan agar masyarakat yang terkendala untuk melakukan pemilihan kepala daerah karena belum memiliki KTP ataupun KTP yang rusak tetap dapat melakukan pemilihan di tempat memilih masing-masing selama terdaftar sebagai daftar pemilih.
Pelayanan ini mendapatkan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi dilihat dari jumlah pelayanan yang diberikan, yaitu sebanyak 29 orang yang melakukan perekaman KTP baru, sebanyak 114 orang yang melakukan pencetakan KTP serta sebanyak 41 orang yang sudah melakukan aktivasi IKD.
Diharapkan dari pelayanan yang diberikan dapat mempermudah masyarakat Kota Pontianak dalam mendapatkan dokumen dan data kependudukannya.