Disdukcapil Bersama BKD, Diskominfo dan Kecamatan Pontianak Barat Menandatangani PKS untuk Hak Akses dan Data Kependudukan

  • BY YOPIE
  • ON 12 AGUSTUS 2022
  • 448 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_9014311955_WhatsApp_Image_2022.08.12_at_10.40.38.jpeg

Pontianak (12/08/2022). Data Kependudukan adalah data yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yang didapat dari hasil registrasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang tersimpan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan secara terpusat  

Sejak tahun 2016  data kependudukan dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintan ataupun Badan Hukum Indonesia melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pemanfaatan Data Kependudukan ini diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Dengan adanya Permendagri tersebut, instansi Pemerintah dan BHI dapat mengajukan izin pemanfaatan data melalui 3 cara yaitu akses web service, web portal dan pembaca kartu KTP-el (card reader).

Pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022, bertempat di Ruang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, dilakukan penandatangan Perjajian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil dengan tiga instansi pemerintahan di lingkungan Kota Pontianak. Ketiga instansi tersebut adalah Badan Keuangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Kecamatan Pontianak Barat.

Dengan penandatangan PKS ini jumlah instansi yang telah melakukan kerjasama  hak akses dan pemanfaatan data kependudukan di Disdukcapil Kota Pontianak adalah berjumlah 16 instansi yaitu:

  1. Kecamatan Pontianak Utara;
  2. Kecamatan Pontianak Timur;
  3. Kecamatan Pontianak Barat;
  4. Dinas Komunikasi dan Informatika;
  5. Dinas Sosial;
  6. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarg berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak;
  8. Dinas Penanaman Modal tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  9. Dinas Kesehatan;
  10. Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak;
  11. Satuan Polisi Pamong Praja;
  12. Dinas Perpustakaan;
  13. Inspektorat Kota Pontianak;
  14. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  15. Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak; dan
  16. Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak

Hak akses dan pemanfaatan data kependudukan ini dapat dimanfaatkan oleh Perangkat Daerah untuk keperluan pelayanan publik di instansi yang melaksanakan. Seperti Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak akan menggunakan hak akses data kependudukan untuk keperluan pelayanan perpajakan dan pengecekan data wajib pajak. Kecamatan akan menggunakan data kependudukan untuk layanan administrasi umum lingkup kecamatan dan kelurahan. Dinas Komunikasi dan Informatika akan berfokus untuk pelayanan PPID untuk masyarakat Kota Pontianak.

(ir)

Tags Terkait

Disdukcapil Kota Pontianak