Senin, 28 Oktober 2024
Dalam rangka Hari Jadi Kota Pontianak yang ke - 253, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak bersama dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Kota Pontianak melaksanakan Pelayanan Terpadu Sidang keliling penerbitan kartu dan buku nikah serta dokumen kependudukan di Kota Pontianak. Kegiatan dilaksanakan dengan jumlah peserta sidang sebanyak 88 (Delapan Puluh Delapan) pasangan sidang itsbat.
Kegiatan dibuka dengan oleh Tim Tari dari Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, dengan mempersembahkan "Tari Zapin Muare" untuk pembukaan acara ini. Acara dilanjutkan dengan sambutan sekaligus laporan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
"Untuk membantu masyarakat Kota Pontianak dalam memperoleh hak atas akte perkawinan, akte nikah dan akte kelahiran yang dilakukan secara sederhana, cepat dan mendapatkan keringanan biaya." disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Erma Suryani, S.Sos., M.Si. Selain itu, beliau menegaskan bahwa Kartu Keluarga harus disesuaikan dengan format yang terbaru, yang memberlakukan kawin tercatat dan kawin belum tercatat.
Selanjutnya, PJ Wali Kota Pontianak memberikan sambutan sekaligus membuka acara resmi Pelayanan Terpadu Sidang keliling penerbitan kartu dan buku nikah serta dokumen kependudukan di Kota Pontianak. "Berangkat dari data penduduk kawin tidak tercatat dan memiliki keterbatasan ekonomi, maka Pemerintah Daerah Kota Pontianak bersama dengan lembaga terkait memfasilitasi pencatatan pernikaahan dimaksud. Dari kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat, status tercatat inilah yang menjadi kepastian hukum atas perkawinan suami dan istri serta menunjukkan hubungan perdata antara ayah dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut." ujar PJ Wali Kota Pontianak, Drs. Ani Sofian, M.M.
PJ Wali Kota Pontianak, Drs. Ani Sofian, M.M., menyampaikan bahwa Pelayanan Terpadu ini merupakan inisiatif yang didorong oleh tiga lembaga yaitu, Badan Pengadilan Agama Mahkamah Agung RI, Direktorat Jendral Binmas Islam Kementrian Agama RI, Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri.
Secara Umum Tujuan Itsbat Nikah antara lain yaitu
- Mendapatkan Keabsahan Pernikahan: Itsbat nikah bertujuan untuk menetapkan pernikahan secara sah di mata hukum dan agama, terutama bagi pasangan yang menikah secara agama namun belum dicatatkan.
- Perlindungan Hukum: Memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri, khususnya dalam masalah hak dan kewajiban sebagai suami-istri.
- Mendapatkan Buku Nikah Resmi: Itsbat nikah juga dilakukan agar pasangan bisa mendapatkan buku nikah resmi dari KUA, yang nantinya berguna untuk administrasi kependudukan lainnya.
- Keabsahan Status Anak: Proses ini juga bertujuan untuk mengesahkan status anak yang lahir dalam pernikahan, sehingga mereka dapat diakui secara hukum dan administratif.
Selanjutnya, PJ Wali Kota Pontianak, Ketua Pengadilan Agama dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak menyerahkan dokumen kependudukan serta buku nikah secara simbolis kepada peserta sidang itsbat. (*NHP)