Disdukcapil gelar kegiatan Diseminasi Profil Perkembangan Kependudukan Kota Pontianak Tahun 2017

  • BY YOPIE
  • ON 16 MEI 2018
  • 2497 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_8559555606_diseminasi_profil_2017.jpg

Pontianak. Berkaitan dengan penyusunan profil perkembangan kependudukan Kota Pontianak Tahun 2017, pada Selasa (15/05) kemarin, bertempat di Aula Kantor Terpadu, Jl. Sutoyo, Disdukcapil Kota Pontianak, khususnya Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK PD) mengadakan kegiatan diseminasi profil perkembangan kependudukan Kota Pontianak Tahun 2017. Acara yang dihadiri oleh lebih kurang 35 peserta dan berasal dari kelurahan dan kecamatan, mempunyai tema Pemanfaatan Data Kependudukan Untuk Tertib Administrasi di Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Pontianak. Acara yang dimulai jam 09.00 WIB ini, dibuka oleh Kepala Dinas Suparma.

Dalam sambutannya, Suparma mengatakan bahwa Profil Perkembangan kependudukan sangat memerlukan dukungan dari berbagai instansi lintas sektor, karena di dalam penyusunan profil perkembangan kependudukan, memerlukan data dan informasi yang mencakup segala kegiatan yang berhubungan dengan perubahan keadaan penduduk yang meliputi kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk yang mempunyai pengaruh terhadap pembangunan. Diharapkan dari partisipasi para peserta, kegiatan ini mendapatkan saran dan masukan yang berguna dalam penyempurnaan profil perkembangan kependudukan, baik dari sisi cakupan konten, kapasitas analisis maupun tampilan, lanjut Suparma.

Pada acara ini, sebagai pemateri utama penyampai draft Profil Perkembangan Kependudukan Kota Pontianak Tahun 2017 adalah Hengki Rianto, Kabid PIAK PD. Dalam ulasannya, penyusunan profil ini sesuai dengan acuan Permendagri 65 tahun 2010 tentang Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan. Materi tambahan disampaikan oleh Yopie, Kasi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan terkait Pemanfaatan Data kependudukan Untuk Tertib Administrasi di Kecamatan dan Kelurahan. Hal ini untuk memperkuat pemahaman pihak kecamatan dan kelurahan dalam Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el yang mengacu kepada Permendagri 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Bagi Kota Pontianak, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil telah menerbitkan profil perkembangan kependudukan sebanyak 7 (tujuh) kali pada tahun-tahun sebelumnya, dan untuk Tahun Anggaran 2017 ini, adalah ke delapan kalinya. Agar perkembangan kependudukan diketahui oleh lintas sektor terkait, maka diseminasi profil selalu dilakukan melalui beberapa fase, yaitu fase konsolidasi data, fase inisiasi yaitu pembentukan SK Tim berdasarkan Keputusan Walikota Pontianak, fase pengolahan, fase diseminasi draft profil, dan fase akhir (finalisasi profil).

Acara yang dikomandani oleh Yani Praptanto, Kasi Pengolahan dan Penyajian Data sebagai Ketua Panitia Pelaksana merangkap moderator ditutup pada sebelum jam 12.00 WIB dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada peserta untuk berinteraktif pada sesi tanya jawab. (yip)

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo Kalbar Kota Pontianak