Dalam rangka mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024, maka sebagaimana surat Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil nomor 400.8.1.2/1615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak membuka layanan pada hari libur tanggal 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024 di gedung kantor terpadu Jalan Letjen Sutoyo Pontianak.
Pelayanan hari khusus tersebut untuk memberikan layanan dokumen kependudukan kepada warga Kota Pontianak, terutama perekaman dan pencetakan KTP-el. Warga Kota Pontianak bisa menerima layanan tersebut dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Demikian pula guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya serta mengantisipasi dan merespon permasalahan identitas penduduk yang mungkin muncul pada pelaksanaan hari H pemilihan, maka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak membuka layanan pukul 08.00-14.00 WIB di gedung kantor terpadu Jalan Letjen Sutoyo Pontianak
*[ynr]