Pontianak. Bertempat di Aula Sekretariat pengurus Gereja Stella Maris, Siantan, Pontianak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak bekerja sama dengan pengurus Gereja Stella Maris Pontianak, menggelar pencatatan perkawinan massal bagi 16 (enam belas) pasang pengantin pada hari Sabtu, 25 Agustus 2018. Kegiatan dimaksud merupakan kali kedua, yang dilaksanakan sebagai salah satu upaya percepatan peningkatan cakupan akta perkawinan di Kota Pontianak. Hal ini sejalan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menargetkan capaian 70% untuk kepemilikan akta perkawinan dari seluruh peristiwa perkawinan yang terjadi.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dini Eka Wahyuni, terdapat faktor yang muncul sebagai kendala dan membuat belum tercapainya target tersebut. Salah satunya masih minimnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan kewajiban untuk melaporkan peristiwa penting yang terjadi.
Lebih lanjut Dini menjelaskan, sejauh ini Disdukcapil Kota Pontianak telah berupaya seoptimal mungkin mensosialisasikan hal tersebut, baik melalui tatap muka langsung dengan masyarakat, perangkat RT/RW dan kelurahan, serta melalui media. Bahkan koordinasi dengan para pengurus rumah ibadah serta pengelola yayasan keagamaan juga dilakukan dalam rangka mensosialisasikan dan melaksanakan pelayanan jemput bola pencatatan perkawinan.
Lebih lanjut Dini menjelaskan, bahwa upaya melakukan pencatatan perkawinan adalah untuk menghindari ketidaktertiban di dalam pencatatan perkawinan, yang jika hal ini terjadi maka akan berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak sipil dan hak-hak politik sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yaitu Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights atau Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. (yip, sumber : Dini Eka Wahyuni)