DISDUKCAPIL Jebol Perekaman KTP-el Langsung ke Masyarakat

  • BY YOPIE
  • ON 07 MEI 2019
  • 771 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_1187603695_2019.05.07_Mobile_E.KTP.jpeg

Pontianak (07/05/2019). Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah kegiatan jemput bola perekaman KTP-el kepada masyarakat yang terkendala datang langsung ke Kantor Camat atau Kantor DISDUKCAPIL untuk melakukan perekaman KTP-el.

Pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2019, Tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak melakukan perekaman KTP-el di rumah warga Kelurahan Kota Baru. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah Wajib KTP Kota Pontianak yang melakukan perekaman sehingga target seluruh warga Kota Pontianak memiliki KTP-el dapat terwujud. (ir)

Tags Terkait

Disdukcapil Kota Pontianak