Meningkatkan Pemahaman Penduduk Nonpermanen, Disdukcapil Kota Pontianak Perkuat Koordinasi dengan Instansi Terkait

  • BY YOPIE
  • ON 21 FEBRUARI 2025
  • 42 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_1654820361_rapat_penduduk_non_permanen_1.jpg

Pada Jumat tanggal 21 Februari 2025, Disudkcapil Kota Pontianak melakukan rapat koordinasi terkait Penduduk Nonpermanen. Acara rapat yang dilaksanakan di ruang Sekretaris Disdukcapil dipimpin oleh Sekretaris dengan peserta rapat antara lain yaitu Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk beserta staf, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, serta undangan dari instansi luar yakni dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kepolisian Resor Kota  Pontianak, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, dan DInas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.

Sebagaimana diketahui bahwa sesuai Permendagri 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen menjelaskan bahwa Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Rapat koordinasi ini memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman para peserta undangan mengenai manfaat Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen. 

Selain itu, melalui pertemuan ini, Disdukcapil Kota Pontianak dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait Penduduk Nonpermanen yang berinteraksi dengan instansi terkait, sehingga koordinasi ke depan diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan terarah. (yip)