DISDUKCAPIL Kota Pontianak Menandatangani PKS Pemanfaatan KIA bersama 26 Mitra Usaha

  • BY YOPIE
  • ON 07 DESEMBER 2022
  • 802 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_9708703327_WhatsApp_Image_2022.12.07_at_2.51.56_PM.jpeg

Pontianak (07/12/2022). Peningkatan cakupan kepemilikan Kartu Indentitas Anak (KIA) saat ini menjadi salah satu prioritas kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Terlebih Wali Kota Pontianak menargetkan 60% anak di Kota Pontianak memiliki KIA pada tahun 2023. Salah satu cara agar masyarakat membuat KIA adalah dengan pemberian insentif kepada anak yang memiliki KIA tersebut.

Langkah yang diambil oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak adalah dengan melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan 26 Mitra Usaha tentang Pemanfaatan KIA di Kota Pontianak. Kedua puluh enam mitra usaha tersebut adalah :

  1. Trans Studio Mini
  2. ParadiseQ Water Park Qubu Resort
  3. Fun Station
  4. Optik Progresif
  5. Insight Optical
  6. Klinik Pontianak Eye Center
  7. Toko Anak Sekolah
  8. Toko Istana Balita
  9. Restoran Cita Rasa
  10. Zen Kitchen Resto
  11. Rumah Makan Ulam Singkil
  12. Gleam Resto
  13. Rumah Makan Raja Uduk
  14. Rumah Makan Somay Bandung Zainuddin
  15. Rumah Makan Bebek Betangas
  16. Bakmi Kering Haji Aman
  17. Empek-Empek Nurali
  18. Rumah Makan Pondok Petani
  19. Neo Cafe N Resto
  20. Rumah Makan Salad Kitee
  21. Toko Roti Ayah
  22. Distro Wat Dau
  23. Rumah Kebaya Ayu
  24. Abang Coffee Café
  25. Rumah Makan Pondok Apple
  26. Kantin Islah

Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk mensosialisasikan KIA ini masih sangat banyak. Sampai dengan bulan November 2022, capaian pemanfaatan KIA di Kota Pontianak adalah sebanyak 89.143 atau 46,47 %. Capaian ini telah jauh melampau target nasional yaitu 40%. Akan tetapi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak terus bergerak untuk penggunaan yang lebih banyak.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak dengan Mitra Usaha ini meliputi beberapa hal seperti melakukan kerja sama untuk sosialisasi penggunaan KIA untuk anak berusia 0 – 16 tahun, dan bagi masyarakat Kota Pontianak yang telah memiliki KIA juga akan mendapatkan beberapa fasilitas di 26 mitra usaha ini seperti pemberian diskon, bonus saldo dan lainnya juga melakukan kunjungi ke mitra usaha yang telah melakukan kerja sama dengan menunjukkan KIA Kota Pontianak. (ir)

Tags Terkait

Disdukcapil Kota Pontianak