Disdukcapil Kota Pontianak Raih Kategori BAIK dalam evaluasi Yanplik KemenPANRB tahun 2018

  • BY YOPIE
  • ON 01 DESEMBER 2018
  • 1606 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_6192833101_penghargaan_2018.penyelenggara_yanplik_kategori_Baik_2018.jpg

JAKARTA. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak mendapat Piagam Penghargaan dengan Kategori BAIK dalam penyelenggaraan kegiatan Penyampaian Hasil Evaluasi dan Apresiasi Pelayanan Publik (Yanplik) Tahun 2018, di Jakarta, Selasa (27/11). Dalam acara yang dibuka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, diserahkan piagam penghargaan kepada pemerintah daerah terhadap evaluasi pelayanan publik yang telah dilakukan. Hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, Staf Ahli dan Staf Khusus Kementerian  PANRB, serta para Gubernur, Walikota dan Bupati.

Penyerahan piagam ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil, Suparma. Menurut Parma, bahwa keberhasilan meraih penghargaan ini tidak lepas dari kerja bersama yang telah dilakukan dari seluruh keluarga besar Disdukcapil Kota Pontianak, di tengah tuntutan peningkatan pelayanan publik yang semakin membesar.

Evaluasi pelayanan publik merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 7 ayat (3) yang berbunyi Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 176 Tahun 2018 tentang Penetapan Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018, evaluasi pelayanan publik tahun 2018 ini dilakukan pada unit penyelenggara pelayanan publik di 34 provinsi dan 208 di tingkat kabupaten/kota. Evaluasi telah dilakukan mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2018.

Untuk Pemerintah Provinsi, unit penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan evaluasi adalah DPMPTSP, Samsat/Badan Pendapatan Daerah, dan RSUD Provinsi. Ada 29 RSUD Provinsi, 32 DPMPTSP Provinsi dan 32 Samsat yang dievaluasi. Sedangkan unit penyelenggara pelayanan publik pada tingkat kabupaten/kota meliputi Disdukcapil, DPMPTSP, dan RSUD Kab/Kota. Evaluasi ini dilakukan terhadap 186 RSUD Kabupaten/Kota, 201 DPMPTSP Kabupaten/Kota dan 201 Disdukcapil Kabupaten/Kota. (yip-sumber Kementerian PANRB)

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo Kalbar Kota Pontianak