Pontianak. Sebagai sebuah evaluasi penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang berkesinambungan, Dinas Dukcapil Kota Pontianak kembali menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pada hari Kamis, 16 Agustus 2018, dari jam 09.00 s/d selesai di Aula Kantor Terpadu, Jl. Letjen Sutoyo. Evaluasi membahas perkembangan terbaru administrasi kependudukan dan mengundang peserta dari Kecamatan dan Kelurahan serta utusan Kantor Urusan Agama di Kota Pontianak. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma.
Dalam sambutannya, Suparma menjelaskan, bahwa penyelenggaraan evaluasi administrasi kependudukan ini dilakukan agar pemangku kepentingan dapat mengetahui perkembangan terbaru terkait penyelenggaraan adminduk seputar pencatatatan sipil, pelayanan administrasi kependudukan, dan penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data. Dalam evaluasi tersebut, dibagi menjadi 2 (dua) sesi penjelasan oleh Dinas Dukcapil, yaitu pembahasan dari Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK PD) dan Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan (Yandafduk) dan dimoderatori oleh Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan, Yopie. Untuk Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Yancapil) berhalangan hadir
Sesi penjelasan pertama untuk bidang Yandafduk, disampaikan oleh Uray Berty Apriani, selaku Kepala Bidang. Perempuan yang dipanggil Berty ini, menjelaskan khusus terkait dengan penanganan orang asing, yang rujukannya bersumber dari Perpres 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dari sesi kedua untuk bidang PIAK PD, disampaikan oleh Kabid, Hengki Rianto. Dalam penjelasannya, Hengki menjelaskan beberapa pointer seperti pemanfaatan data dan akan diberlakukannya Kartu Keluarga versi baru.
Setelah penyampaian evaluasi masing-masing bidang, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta kepada pemateri. Tedapat lebih kurang 7 (tujuh) peserta yang mengajukan pertanyaan. Pertanyaan seputar pelayanan domisili orang asing blangkonya belum ada, kapan pemberlakuan KK baru, domisili orang asing, masukan dari Kantor Urusan Agama agar pemberlakuan KK versi baru ditunda karena dikhawatirkan akan membuat semakin banyak warga yang akan melakukan kawin tanpa dicatatkan, begitu juga piak kecamatan menyarankan agar KK baru ditunda mengingat efek sosialnya akan terjadi, khusus untuk status perkawinan.
Adanya berbagai macam pertanyaan yang dikemukakan menunjukkan antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan evaluasi ini dengan harapan agar para peserta dapat memahami kebijakan administrasi kependudukan yang senantiasa mengalami perkembangan.(yip)