Pontianak (7/05/2024) Identitas Kependudukan Digital atau yang kita kenal dengan IKD telah menjadi bagian dari masyarakat. Setelah launching pertama pada tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak terus berusaha melakukan sosialisasi dan aktivasi IKD kepada masyarakat Kota Pontianak.
Pada tahun 2023, Disdukcapil Kota Pontianak telah mengaktivasi IKD kepada seluruh pegawai baik ASN maupun Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Disdukcapil juga telah melakukan jemput bola aktivasi keberbagai instansi seperti Politeknik Negeri Pontianak dan pegawai di lingkungan Kantor Gubernur Kalbar.
Untuk melanjutkan kegiatan tersebut, dan sebagai upaya Disdukcapil terus memperkenalkan IKD ke seluruh masyarakat Kota Pontianak, pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024, Disdukcapil melakukan sosialisasi IKD kepada pegawai di lingkungan KPP Pratama Kubu Raya yang bertempat di Jalan Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak. Sebanyak 67 NIK yang dilakukan aktivasi IKD yang terdiri dari Kota Pontianak, Tanggerang Selatan, Cilacap, Bogor, Ponorogo, Semarang, Cirebon, Jakarta, Kebumen, Karang Anyar, Mempawah, Simalungun, Sambas, Payakumbuh, Subang, Magelang, Temanggung hingga Sidoarjo.
IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore maupun AppStore pada smartphone. Masyakarat dapat memiliki IKD pada smartphone masing-masing. Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital adalah sebagai berikut :
- Pertama, download Identitas Kependudukan Digital di Playstore atau AppStore
- Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
- Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD telah selesai
IKD dan KTP-el akan saling melengkapi. IKD akan berfungsi sebagai digital wallet untuk dokumen kependudukan. Masyarakat yang telah memiliki IKD akan bisa mengakses dokumen seperti Kartu Keluarga dan KTP-el digital pada aplikasi tersebut. Dengan menggunakan IKD, Masyarakat juga dapat melakukan beberapa permohonan pelayanan administrasi kependudukan seperti pencetakan ulang Kartu Keluarga, pembuatan akta kelahiran anak dan pembuatan Kartu Indentis Anak. (ir)