Pontianak (13/02/2025). Pada Kamis tanggal 13 Februari 2025, Disdukcapil Kota Pontianak menggelar diskusi teknis bersama pihak terkait guna membahas kendala dalam sinkronisasi data kependudukan pada aplikasi resmi yang dibuat oleh pemerintah pusat. Acara yang dilaksanakan di ruang Sekretaris Disdukcapil dihadiri oleh Sekretaris, Kabid PIAK PD beserta staf bidang PIAK PD, Kabid Yandafduk, Kabid Yancapil, serta undangan yaitu dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, BKPSDM Kota Pontianak, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak. Peserta undangan yang hadir adalah individu yang berkompeten di bidangnya dan memahami secara mendalam aplikasi-aplikasi tersebut sesuai fungsinya sebagai pelaksana dari kebijakan pemerintah pusat.
Sebagaimana diketahui bahwa sinkronisasi data kependudukan merupakan elemen krusial dalam peningkatan kualitas layanan publik. Namun masih terdapat berbagai kendala teknis yang perlu didiskusikan agar Disdukcapil Kota Pontianak mendapat informasi yang jelas dan utuh terhadap aplikasi-aplikasi tersebut. Hal ini dikarenakan adanya penduduk yang melaporkan baik secara daring maupun mendatangi secara langsung ke kantor Disdukcapil Kota Pontianak tentang kendala yang ditemukan pada pemrosesan aplikasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalamnya.
Diskusi menghasilkan beberapa poin penting yang berguna untuk penyelesaian teknis di tingkat daerah dan rujukan bagi Disdukcapil Kota Pontianak dalam menangani laporan penduduk terkait penggunaan aplikasi-aplikasi tersebut. (yip)