Pontianak (19/02/2021). Perkembangan dunia digital terasa sangat cepat di abad ke-21 ini. Data yang dahulunya tidak terlalu dianggap penting, untuk sekarang sudah merupakan bagian kebutuhan yang tidak terpisahkan dari setiap orang, termasuk di dalamnya instansi Pemerintahan.
Data bisa terdiri dari berbagai macam jenis, salah satu data yang paling penting adalah data diri setiap individu manusia. Di Indonesia, instansi yang memiliki mandat Undang-Undang untuk mengelola data perseorangan masyarakat adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bawah binaan langsung oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pada awalnya, data penduduk hanya disimpan di database Ditjen Dukcapil Kemendagri dan tidak dipergunakan lagi untuk kebutuhan pemerintahan lainnya. Namun, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan yang ada, maka data kependudukan di Dukcapil dapat diberikan hak aksesnya kepada instansi Pemerintahan dan instansi swasta yang berbadan hukum melalui Perjanjian Kerjasama Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Pemanfaatan Data Kependudukan ini dimulai pada Tahun 2015 dengan tebritnya Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Peraturan tersebut kemudian diubah menjadi Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak sendiri, telah mulai melaksanakan Permendagri tersebut sejak tahun 2017 dengan instansi pertama yang mengajukan izin kerjasama dan pemanfaatan data Kependudukan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak. Penandatangan PKS sendiri pertama kali dilakukan pada tanggal 7 Mei 2018 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak. Hingga tahun 2020, instansi yang telah melakukan PKS untuk Pemanfaatan Data Kependudukan adalah berjumlah 12 Perangkat Daerah.
Pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak melaksanakan penandatangan PKS Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak. Dengan ditandatanganinya PKS ini, maka jumlah instansi yang telah melakukan kerja sama untuk pemanfaatan data kependudukan di Kota Pontianak adalah berjumlah 13 (tiga belas) instansi.
Erma Suryani, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak menekankan pentingnya pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, “ Dengan instansi mendapatkan akses data kependudukan, maka kegiatan yang berhubungan dengan data kependudukan dapat dilakukan verifikasi langsung tanpa harus melalui Dukcapil.”
“Dengan diberikannya hak akses data kependudukan, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga berkewajiban untuk memberikan data balikan yang dilaporkan 2 kali setahun atau setiap bulan Juni dan Desember”, lanjut Erma.
Tujuan Perjanjian Kerjasama pemanfaatan data kependudukan di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah menekankan pada pendataan keluarga yang akan dilakukan pada tahun 2021 ini.
Multi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan, “Tahun 2021 sekarang, data sangatlah penting. Data tidak hanya disimpan namun perlu diupdate secara berkala dan diolah serta dikaji untuk kepentingan banyak hal.”
Untuk Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hal yang terpenting adalah memberikan kesejahteraan di bagian Hilir masyarakat. Karena ini diperlukan data kependudukan yang sangat akurat.
Setelah penandatanganan perjanjian kerjsama ini, akan dilaksanakan penyusunan juknis untuk pemanfaatan data kependudukan untuk pemberian jumlah akses dan penanggungjawab hak akses data kependudukan tersebut di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (ir)