Tepatnya pada hari jum’at tanggal 6 September 2024, dilaksanakan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk eletronik dalam layanan lingkup tugas dinas pendidikan dan kebudayaan kota Pontianak.
Sri Sujiarti, S.H., M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dan Erma Suryani, S.Sos, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak bersepakat bahwa kerjasama ini akan diteruskan mengingat kedua belah pihak sejak melakukan kerjasama, telah berhasil mendukung proses verifikasi dan validasi data kependudukan khususnya calon siswa dan siswi, guru dan tenaga pendidik di Kota Pontianak.
Perjanjian kerjasama ini merupakan wujud dukungan kepada kemajuan sumber daya manusia Kota Pontianak dalam bidang pendidikan. Proses masuknya siswa maupun guru dan tenaga pendidik di instansi pendidikan menjadi lebih lancar dengan adanya web portal yang disediakan disdukcapil Kota Pontianak bagi disdikbud kota Pontianak.
Mengenai keamanan data, kedua belah pihak pun berkomitmen dalam menjaga kerahasiaan data juga terhadap sistem, jaringan dan program kependudukan yang diakses petugas. Akses hanya digunakan sebagaimana mestinya sesuai perjanjian.
Perjanjian ini berakhir pada tanggal enam bulan September tahun dua ribu dua puluh enam dan dapat diperpanjang kembali. Hal ini dikarenakan batas waktu perjanjian kerjasama sebagaimana regulasi hanya berlaku selama dua tahun.[YNR]