Pontianak. Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Berdasarkan Perubahan Atas Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan Cuti Bersama Tahun 2018 untuk Idul Fitri 1439 H yaitu tanggal 11,12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018, tidak menyurutkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk tetap melakukan pelayanan. Bahwa sejak lebaran H+3 yaitu hari Senin tanggal 18 Juni s/d 20 Juni 2018 pelayanan di Kantor Disdukcapil, Jalan Sutoyo, tetap dibuka dari jam 08.00 s/d 12.00 WIB.
Berdasarkan pemantauan terkini, bahwa warga tetap mendatangi kantor Disdukcapil seperti untuk melakukan legalisir dokumen kependudukan (KK, KTP, akta), perekaman dan pencetakan KTP-el. Demikian juga operator pencetak KTP-el tetap dalam kesibukannya untuk mencetak KTP-el berdasarkan berkas yang masuk dan telah terkumpul sejak sebelum cuti bersama lebaran. (yip)