Pontianak. Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas dalam keluarga. Dalam administrasi kependudukan, Kartu Keluarga sangat penting, karena di dalamnya termuat informasi terkait penduduk yang ada di dalam kartu keluarga tersebut.
Dalam Kartu Keluarga yang sudah beredar saat ini, ada beberapa elemen data kependudukan yang ditampilkan seperti Nama Lengkap dari seseorang, Nomor Induk Kependudukan, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Agama, Pendidikan, Jenis Pekerjaan, Status Perkawinan, Status Hubungan Dalam Keluarga, Kewarganegaraan, dan Nama Orang Tua.
Seiring dengan dinamika perkembangan administrasi kependudukan, format Kartu Keluarga akan mengalami perubahan. Sesuai dengan hasil dari Rakornas II Dukcapil Semarang tanggal 12 sampai 14 September 2018, menjelaskan adanya perubahan format Kartu Keluarga dan harus sudah diimplementasikan di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Oleh karenanya, dalam beberapa waktu ke depan, Disdukcapil Kota Pontianak akan menerbitkan Kartu Keluarga Format baru. Sebelum adanya penerapan ini, Disdukcapil Kota sudah mengundang pihak pemangku kepentingan terkait seperti Kantor Urusan Agama, Kecamatan, dan Kelurahan.
Ada 4 (empat) poin perubahan format Kartu Keluarga yang baru yaitu:
-
Penyesuaian Kolom Agama/penghayat kepercayaan. Di dalam Kartu Keluarga versi lama, penghayat kepercayaan belum secara eksplisit tertulis di situ. Namun sesuai Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 Tentang Pencantuman Penghayat Kepercayaan dalam Kolom KTP-el dan KK, maka kolom penghayat kepercayaan harus dicantumkan, sehingga selain dari Agama yang sudah diakui di Indonesia, maka penduduk penghayat kepercayaan juga bisa mencantumkan kepercayaannya dalam Kartu Keluarga.
-
Penambahan Kolom Golongan Darah. Di dalam Kartu Keluarga versi lama, golongan darah tidak dicantumkan. Adanya pencantuman golongan darah di Kartu Keluarga adalah untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian penduduk (khususnya Kepala Keluarga) terhadap golongan darah yang dimiliki oleh anggota keluarga yang ada dalam Kartu Keluarga tersebut.
- Penyesuaian Kolom Status Perkawinan. Pada format Kartu Keluarga sebelumnya, kolom status perkawinan terdiri dari:
1. Belum kawin
2. Kawin
3. Cerai hidup
4. Cerai mati
Namun pada format baru menjadi :
1. Belum kawin
2. Kawin (Tercatat dan Belum Tercatat)
3. Cerai hidup
4. Cerai mati
Penjelasan terkait poin ke-3 ini adalah:
(i) Status Perkawinan Kawin seseorang akan dibedakan menjadi Kawin Tercatat dan Kawin Belum Tercatat. Hal ini dimaksudkan untuk membedakan apakah penduduk sudah atau belum memiliki Surat Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama atau Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.
(ii) Jika sudah memiliki Surat Nikah atau Akta Perkawinan maka status Perkawinan Kawin menjadi Kawin Tercatat. Jika tidak memiliki Surat Nikah atau Akta Perkawinan, maka status Perkawinan Kawin adalah Kawin Belum Tercatat.
(iii) Status Kawin Belum Tercatat bagi penduduk yang bukan beragama Islam dapat dicatatkan, jika dapat menunjukkan foto kopi Surat Nikah Agama (Gereja, Vihara, Makin) yang sudah dilegalisir.
(iv) Bagi penduduk beragama Islam harus menunjukkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri bahwa telah dilaksanakan pernikahan secara agama Islam dengan melampirkan foto kopi KTP-el masing-masing untuk pasangan yang menikah (pihak laki-laki dan pihak perempuan), foto kopi KTP-el saksi sebanyak 2 (dua) orang dan harus ditandatangani pemuka agama/penghulu yang menikahkan (lampirkan foto kopi KTP-el). Surat Pernyataan berhubungan erat ketika harus dilakukan itsbat nikah.
(v) Itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum. Bila pernikahannya secara hukum agama adalah sah, tentunya anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut adalah anak-anak yang sah juga.
Sebab Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri. Jadi, itsbat nikah diajukan dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum.
Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- Hilangnya akta nikah;
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974;
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Info lebih lengkap mengenai itsbat nikah, silakan datang ke Pengadilan Agama.
(vi) Jika seseorang mengaku kawin tetapi tidak dapat menunjukkan bukti seperti di atas, maka dianggap Belum Kawin.
(vii)Untuk anak yang didapatkan dari status Perkawinan Kawin Belum tercatat, maka Status Hubungan Dalam Keluarga tertulis anak.
4. Penambahan Kolom Tanggal Perkawinan. Kolom Tanggal Perkawinan memuat tanggal, bulan dan tahun dilaksanakannya Perkawinan.
Penerapan format baru Kartu Keluarga ini direncanakan dimulai pada tanggal 1 November 2018 dan untuk kartu keluarga yang lama masih berlaku. (yip)