Hari H-1 Pilkada Serentak, Masyarakat Semakin Padati Kantor Disdukcapil

  • BY YOPIE
  • ON 26 JUNI 2018
  • 836 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_3937562466_pilkada_h.1.jpg

Pontianak. Jelang pelaksanaan agenda Pilkada Serentak yang jatuh pada hari Rabu, 27 Juni 2018 dan semakin dekatnya waktu pembukaan pendaftaran sekolah untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah, kantor Dinas Dukcapil Kota Pontianak di jalan Sutoyo semakin dipadati oleh masyarakat. Kedatangan mereka selain untuk melakukan perekaman KTP-el dan mengambil KTP-el yang telah diterbitkan juga melakukan legalisasi (istilah yang lebih tepat dibanding legalisir berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia) dokumen kependudukan. Titik kumpul (gathering point) masyarakat dibagi menjadi 3 (tiga) tempat mengingat area Dinas Dukcapil yang terbatas yaitu lantai dasar (basement) untuk legalisasi, lantai 1 (satu) untuk perekaman KTP-el dan lantai 3 (tiga) untuk pengambilan KTP-el yang sudah terbit.

Untuk diketahui bersama bahwa perekaman KTP-el di Kota Pontianak sampai dengan saat ini baru sebesar 93,85 persen. Banyaknya masyarakat yang melakukan perekaman KTP-el di Dinas dikarenakan terdapat tempat perekaman KTP-el yang tidak berfungsi di Kecamatan sehinga dilimpahkan ke Dinas. Sementara melakukan legalisasi dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan akta kelahiran masih menjadi agenda rutin tahunan Disdukcapil karena merupakan salah satu syarat yang diharuskan oleh pihak Sekolah (dalam hal ini pendidikan menengah) kepada orang tua murid untuk dipenuhi.

Sebagaimana berita sebelumnya (Antisipasi Masalah Identitas Penduduk pada pelaksanaan Pilkada Serentak, Disdukcapil Buka Layanan pada 27 Juni – red), bahwa Kepala Dinas Dukcapil telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengharuskan  seluruh ASN/Non ASN Disdukcapil tetap masuk kerja dan melakukan pelayanan pada hari pelaksanaan pilkada. Terkecuali bagi pegawai yang tergabung sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pelayanan dibuka dari jam 08.00 s/d 12.00 WIB.

Untuk legalisasi dokumen kependudukan, ditangani langsung oleh Sekretaris Dinas, Hermundi beserta bidang terkait. Di lain pihak, keterlibatan anak-anak Sekolah maupun Mahasiswa yang melakukan Praktek Kerja Lapangan sangat membantu Dinas Dukcapil dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. (yip)

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo Kalbar Kota Pontianak