Jakarta. Selasa (12/2/2019), Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Jasa Raharja (Persero) dalam rangka pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP elektronik untuk verifikasi data peserta. Dalam kesempatan tersebut Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pihaknya terus bersemangat mengembang sistem administrasi kependudukan menuju Indonesia Connected, yaitu Indonesia yang terhubungkan oleh data. Menurut Zudan, cita-cita yang terangkum dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah terwujudnya Single Identity Number (SIN).
Sejak dirinya menjabat pada 2015 jajaran Dukcapil kembali gencar berupaya mewujudkan tujuan besar ini. Sehingga tercatat saat ini 187 juta penduduk sudah dijamin data kependudukannya tunggal. Tidak ada lagi data penduduk ganda atau KTP ganda. Penerapan SIN berbasis data kependudukan melalui NIK dan KTP-el ini bisa digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik. Walhasil, pelayanan publik pun menjadi jauh lebih baik.
"Dulu untuk membayar klaim nasabah perlu waktu beberapa hari untuk mengecek akurasi data costumer ke kelurahan hingga ke RT/RW. Sekarang dengan big data kependudukan yang terintegrasi waktunya bisa lebih dipersingkat," papar Zudan dalam pidato arahannya. Dunia perbankan, terang Zudan, dulu juga pernah merasakan pengalaman yang sama, yakni harus menelepon nasabah satu per satu untuk mengecek akurasi data.
Kemudian berdasarkan data Ditjen Dukcapil, data NIK tunggal ini telah diakses sebanyak 2,5 miliar kali per tahunnya. Selanjutnya, kata Zudan, Ditjen Dukcapil bahkan punya gagasan dan impian besar mengintegrasikan Big Data kependudukan dalam semua proses berpemerintahan di Indonesia. Selama ini Big Data telah digunakan dalam banyak bisnis. Dengan integrasi Big Data ini pula akan memudahkan semua proses di banyak lembaga dan instansi-instansi pelayanan publik.
"Kita sedang membangun Big Data. Mengkoneksikan lembaga-lembaga pelayanan publik, menggunakan NIK sebagai pintu masuk sehingga semua data bisa terlihat," imbuhnya. Misalnya saja, bagi Jasa Raharja bisa mengetahui profiling penduduk. Cukup mengetik NIK, maka sekedipan mata akan diketahui data yang bersangkutan sudah memiliki asuransi apa saja. Begitu juga akan kelihatan penduduk yang bersangkutan punya rekening bank apa saja, dan sebagainya."Inilah cita-cita kita semua Indonesia Connected, dengan One Data Policy atau data kependudukan tunggal," tukasnya.
Sementara itu, Dirut Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan, kerja sama dengan Ditjen Dukcapil ini akan sangat membantu dalam verifikasi dan otentikasi data penduduk berdasarkan SIN dan KTP-el untuk peningkatan pelayanan perseroan kepada penumpang transportasi darat laut dan udara termasuk pemilik kendaraan. Ia memastikan kecepatan kinerja Jasa Raharja secara nasional semakin meningkat. "Untuk korban meninggal dunia, dalam waktu 1,5 hari sudah bisa dibayarkan santunannya. Begitu juga guarantee letter atau penggantian biaya berobat akibat kasus kecelakaan semakin cepat penanganannya," tandas Budi. (yip, sumber : Kemendagri)
Baca link
Jumlah Penduduk Kota Pontianak Semester II Tahun 2018 Capai 665.694 Jiwa