Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak adalah Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Pontianak yang memiliki fungsi untuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan mengusung motto “Persyaratan Lengkap, Pelayanan Cepat,” Disdukcapil memiliki tujuan seluruh masyarakat Kota Pontianak memiliki dokumen kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak terus melakukan inovasi pelayanan adminduk. Dari tahun 2019 hingga tahun 2023, ada sebelas inovasi di Disdukcapil Kota Pontianak yang berjalan dan terus akan berkembang. Kesebelas inovasi tersebut yaitu Catat Kawinku (Pencatatan Perkawinan Non Muslim Luar Kantor), Mitra Bang Data (Program Kemitraan dalam Membangun Data Kependudukan yang Akurat), BALAK (Bayi Lahir Bawa Akta Kelahiran), SIANTAN (Sistem Antrian Online), PIONIRS (Pelayanan Online Dari Rumah Sendiri), TENTAKEL (Strategi Pembuatan akta kematian bekerjasama dengan yayasan kematian/lembaga pemakaman), MANGGIS Si ABIL (Perekaman Orang Gila, Lansia, Orang Sakit dan Disabilitas), TEMPAYAN BELING (Tiap Hari Pelayanan Dukcapil Berjadwal Keliling), MANDALA (Perekaman KTP-el di Area Sekolah), PACRI (Pelayanan Cetak Sehari Dokumen Kependudukan), serta PECI HAJI (Pencetakan KIA Sehari Jadi).
Mobil Pelayanan Keliling dilaunching oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono bertempatan dengan hari jadi Kota Pontianak tanggal 23 Oktober 2021. Inovasi ini mengintegrasikan beberapa inovasi yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk pelaksanaan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan dalam bentuk kegiatan jemput bola (jebol). Kegiatan jemput bola ini dilaksanakan secara rutin setiap hari Senin hingga Minggu. Mulai dari hari Senin dilaksanakan kegiatan jebol MANDALA ke Sekolah Menengah Atas (SMA) baik negeri maupun swasta untuk perekaman KTP-el anak-anak usia pemula, yaitu penduduk yang baru berusia 17 tahun. Hari Selasa dilaksanakan PECI HAJI di Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) seluruh Kota Pontianak untuk pembuatan dan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Hari rabu, Pelayanan Mobil Keliling ditempatkan di Kelurahan di Kota Pontianak untuk pembuatan dokumen kependudukan mulai dari perekaman KTP-el, pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian hingga Surat Keterangan Pindah. Kegiatan jemput bola pada hari Kamis adalah pelaksanaan verifikasi dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dilaksanakan di kantor-kantor pemerintahan dan universitas di wilayah Kota Pontianak. Untuk hari jumat adalah pelaksanaan Manggis si Abil. Terakhir, hari sabtu dan minggu dilaksanakan kegiatan Catat Kawinku di rumah ibadah non Muslim dan pelayanan Car Free Day.
Mendukung masuknya era globalisasi dan teknologi, dengan dikuatkan pada Misi Pemerintah Kota Pontianak yaitu “Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi serta Aparatur yang berintegritas, bersih dan cerdas” Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak juga membangun aplikasi untuk pelayanan dokumen kependudukan yaitu SIANTAN dan PIONIRS. Inovasi PIONIRS adalah inovasi pembuatan dokumen kependudukan yang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak memiliki keleluasaan waktu untuk datang ke kantor. Karena dengan menggunakan PIONIRS, masyarakat sama sekali tidak perlu lagi datang ke kantor untuk pembuatan dokumen seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA, dan Surat Keterangan Pindah. Seluruh proses bisa dibuat hanya dari rumah dan di mana saja.
Dengan inovasi yang telah dijalankan, dua inovasi Disdukcapil Kota Pontianak mendapatkan penghargaan mulai dari tingkat Kota hingga Nasional. Inovasi PIONIRS pada tahun 2022 menjadi inovasi terbaik keempat untuk inovasi tingkat Kota Pontianak. Pada tahun 2023, PIONIRS juga menjadi inovasi terbaik ketiga tingat Provinsi Kalimantan Barat dan masuk ke dalam TOP 99 Inovasi Nasional oleh KEMENPAN RB. Ditahun yang sama, Pelayanan Mobil Keliling dengan judul inovasi TEMPAYAN BELING juga menjadi inovasi terbaik pertama tingkat Kota Pontianak. Ini menunjukkan, komitmen Disdukcapil untuk meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat.
Hasil capaian kinerja Disdukcapil Kota Pontianak juga mengalami peningkatan. Hingga minggu kedua bulan Desember Tahun 2023, Disdukcapil Pontianak telah mencapai target capaian tahunan. Mulai dari indikator Presentase penduduk yang telah memiliki KTP-el sebesar 98,52% dari 488.863 penduduk wajib KTP-el di Kota Pontianak. Untuk presentasi kepemilikan KIA, target nasional adalah 50% dan sebanyak 103.007 jiwa atau 55,02% anak-anak di Kota Pontianak yang berusia 0-16 tahun telah memiliki KIA. Presentase penduduk berusia 0-18 tahun yang telah memiliki Akta Kelahiran di Kota Pontianak adalah 99,19% dari target 98%.
Selain pelaksanaan inovasi, Disdukcapil Kota Pontianak juga terus melakukan kolaborasi antar instansi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak bersama dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial merumuskan kegiatan bersama agar bayi baru lahir langsung mendapatkan NIK dan segera aktif nomor BPJSnya. Hal ini sangat penting agar anak-anak tersebut telah mendapatkan hak nya untuk pelayanan kesehatan. Disdukcapil Kota Pontianak juga melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Sosial Kota Pontianak untuk pemanfaatan data kependudukan. Dengan adanya PKS tersebut, Dinas Sosial memiliki akses dapat memastikan data penerima bantuan masyarakat di Kota Pontianak yang disalurkan tepat sasaran.
Disdukcapil juga berkolaborasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Pontianak dan Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak untuk pengecekan identitas warga binaan lapas dan perekaman KTP-el bagi warga lapas yang belum memiliki identitas.
Seluruh inovasi, kegiatan dan kolaborasi yang dilaksanakan Disdukcapil Kota Pontianak adalah memberikan pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat Kota Pontianak. Masyarakat dapat memilih pelayanan yang dirasa lebih mudah. Mulai dari pelayanan offline di Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kota Pontianak, di seluruh Kecamatan, Kantor Kelurahan saat pelaksanaan jemput bola, Sekolah hingga perekaman ke rumah-rumah, serta pelayanan online. Disdukcapil juga menyediakan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk masyarakat mencetak KIA, Kartu Keluarga, Akta hingga Surat Pindah. ADM Disdukcapil terdapat di Kantor Terpadu jl. Sutoyo, Kecamatan Pontianak Utara dan Kecamatan Pontianak Barat. (ir)