Jakarta. Mulai tahun ajaran 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menindaklanjuti kerjasama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam lingkup tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu, Kemendikbud akan mengintegrasikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2019.
“Hari ini kita memastikan bahwa MoU itu berjalan di lapangan dan yang paling penting pada hari ini ada kesepakatan bahwa nanti untuk seluruh siswa itu tidak lagi memakai Nomor Induk Siswa Nasional tapi pakai Nomor Induk Kependudukan, cukup dijadikan satu”, disampaikan Mendikbud kepada awak media usai pertemuan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, di Kantor Kemendikbud, Jakarta (22/01/2019).
Tujuan diintegrasikannya Dapodik dengan NIK, dijelaskan Mendikbud, kedua data ini dapat dimanfaatkan untuk sistem zonasi terutama pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). “Dulu orang tua datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. Nanti kita harapkan dengan dukungan dari aparat Kemendagri, justru sekolah lah bersama aparat desa dan aparat kelurahan mendata anak ini masuk ke sekolah mana, didata oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri”, ujarnya.
Untuk teknisnya, Mendikbud menjelaskan tahun ini sudah tidak ada lagi siswa yang memiliki nomor induk siswa nasional dan akan menggantinya dengan NIK berdasarkan profil keluarga siswa yang terdata di sekolah. “Mereka kan sudah ada di sekolah-sekolah. Tinggal mengecek dia termasuk di daerah mana? tinggal dimana?keluarganya siapa? Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan hanya memang kita perlu penyepadanan data”, jelas Mendikbud.
Senada dengan itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri mengungkapkan sepenuhnya akan mengikuti sistem yang dibangun oleh Kemendikbud, termasuk data kependidikan siswa dengan berbasis data kependudukan.
“Dengan NIK itu ketika dicari datanya dalam data kependudukan langsung akan diketahui. Dia sekolah di mana? Tinggal di mana? Sekarang kelas berapa? Kalau nanti dia putus sekolah di kelas 5, nanti bisa ngecek putus sekolah karena apa? kalau gak punya biaya, bisa diurus beasiswanya, baik itu beasiswa dari APBN maupun APBD”, ungkap Zudan. Zudan menambahkan pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun dapat terselesaikan karena data siswanya bisa dilacak dan di tracking dengan berbasis data kependudukan.
Selain itu, Zudan menambahkan manfaat dari terintegrasinya dapodik dengan data kependudukan adalah untuk melakukan updating data kependudukan bagi peserta didik atau penduduk yang sampai saat ini belum terdata dalam data kependudukan. “Ini kita dapat umpan balik, ini bagus dalam rangka membangun ekosistem kependudukan berbasis pendidikan. Kita bisa bolak balik, sistem pendidikan berbasis data kependudukan, bisa juga data kependudukan dibangun dengan ekosistem dari dunia pendidikan. Ini ada timbal balik yang saling menguntungkan dalam penyelenggaraan pemerintah”, ujarnya.
Kerja Sama Dinas Dukcapil Kota Pontianak - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak
Untuk kota Pontianak, sebelum terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, sudah dilakukan Program Kemitraan Dalam Membangun Data Kependudukan Yang Akurat atau disingkat MITRA BANG DATA antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak (Disdukcapil) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak (Dikbud). Program ini dilaksanakan dalam memutakhirkan data penduduk berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memanfaatkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dikbud siswa yang tamat sekolah pendidikan dasar (dikdas) dan pendidikan menengah (dikmen). Program ini sudah dilaksanakan dari 2016 s/d 2018 dan akan dilanjutkan hingga tahun-tahun mendatang. Inisiatif MITRA BANG DATA dilatarbelakangi oleh persoalan tidak akuratnya item tingkat pendidikan terakhir elemen data kependudukan yang ada di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan kerangka berpikir sebagai berikut:
Cara kerjanya adalah:
a) melakukan koleksi data penduduk yang tamat SD, SMP, SMA pada Tahun Ajaran x-1
b) melakukan penyortiran data penduduk yang beralamat di Kota Pontianak terhadap data mentah dari Data Dapodik berdasar nama siswa untuk dipisah mana data penduduk Kota Pontianak dan data luar Kota Pontianak.
c) Khusus yang Kota Pontianak, datanya akan dieksekusi sesuai dengan pendidikan yang ditamatkan pada SIAK
Dengan adanya perubahan kebijakan di pusat terkait perubahan NISN menjadi NIK, maka kendala updating data pendidikan terakhir yang diberikan dari Dinas Pendidikan akan semakin mudah. Sebab kendala yang dihadapi pada proses pelaksanaan updating ini adalah memvalidasi sumber data nama siswa/orang tua siswa yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan melakukan pencocokan dengan dengan database SIAK.
Selain itu data pendidikan terakhir adalah data balikan yang menjadi poin kerjasama antara Dinas Dukcapil Kota Pontianak dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dalam Pemanfataan Data Penduduk Kota Pontianak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2015. Walaupun sekarang masih terkendala dengan pemasangan jaringan VPN dari Pusat ke Daerah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak mendapat umpan balik dari adanya kerja sama ini, yaitu dalam menentukan Angka Partisipasi Kasar dan Angka Partisipasi Murni. (yip, sumber Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Disdukcapil Kota Pontianak, diolah)