Jakarta. Mengacu kepada Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri terus mengembangkan sayap untuk mengoptimalkan kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan lembaga pengguna. Kali ini, Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) menjadi lembaga ke-963 yang memanfaatkan data kependudukan. Pemanfaatan data kependudukan tersebut tertuang melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dengan Direktur Utama Perum Jamkrindo Randi Anto di Kantor Pusat Perum Jamkrindo, Jakarta, Rabu (14/03/2018).
Hadir di acara ini Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan David Yama, Direktur Bisnis Penjaminan Amin Mas'ud, Direktur Operasional dan Jaringan Kadar Wisnuwarman, dan jajaran Perum Jamkrindo. Kerjasama ini sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang lebih efisien dan efektif bagi seluruh institusi kelembagaan di Indonesia. Jamkrindo sendiri merupakan perusahaan umum yang bergerak dalam bidang penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR), penjaminan KPR Sejahtera FLPP, dan penjaminan Sistem Resi Gudang.
“Perjanjian kerjasama ini menjadi yang ke-963 dan ini akan menjadi batu penjuru untuk mengubah tata kelola negara”, jelas Zudan. Dengan kerjasama ini, setiap nasabah Jamkrindo tidak perlu lagi membawa dokumen apapun. “Cukup dengan mengingat NIK dan sidik jari bagi yang berusia 17 Tahun,” tambah Zudan.
Selain itu, Zudan juga mengajak setiap lembaga, termasuk Ditjen Dukcapil, untuk berani mengubah diri, mengembangkan ragam inovasi, dan meninggalkan cara kerja konvensional. “Dan inovasi-inovasi ini sejalan dengan Undang-Undang Adminduk bagi generasi ketiga untuk pemanfaatan data kependudukan. Selain lebih tertib, ini akan menjadi lebih bermanfaat dan masyarakatnya berbahagia”, pungkasnya. (yip, sumber : Ditjen Dukcapil Kemendagri)