Jelang Pemilu 2024, KPU Tandatangani PKS dengan Ditjen Dukcapil

  • BY YOPIE
  • ON 30 JUNI 2022
  • 707 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_9673019685_11.PNG

Jakarta – Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, sekaligus penyerahan Hak Akses NIK kepada KPU, Rabu (29/06/2022). 

Dalam kerja sama ini, Ditjen Dukcapil memberikan kuota akses data sebanyak 200.000 klik per hari. Tentunya kuota ini dapat ditambah, apabila KPU membutuhkan kuota yang lebih besar.

Dalam sambutannya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan sesuai dengan amanat pada Undang-Undang Adminduk dan Undang-Undang Pemilu, dari Kementerian Dalam Negeri agar berbagi data kependudukan dalam bentuk Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) untuk menentukan Dapil dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dan juga untuk menentukan berapa banyak orang yang memiliki hak pilih. 

“Data dari Ditjen Dukcapil akan diolah menjadi DPS dan DPT, dua kali dalam setahun Ditjen Dukcapil akan memberikan data kepada KPU. Data Semester Satu Per 30 Juni dan Data Semester Dua Per 30 Desember,” jelas Zudan.

Tentu tetap dengan menjaga rahasia data penduduk dan menjaga keutuhan serta keakuratan data penduduk. Data yang sudah diberikan tidak boleh diubah, kecuali atas permintaan pemilik data karena pemilik data pindah, kawin, menjadi TNI/Polri sehingga dikeluarkan dari data pemilih, atau pensiun dari TNI/POLRI sehingga masuk sebagai daftar pemilih. 

“Ini menjadi bagian yang terus di update secara proaktif oleh Ditjen Dukcapil dan KPU, mudah-mudahan dengan upaya ini di 2024 data pemilih semakin akurat berbasis data kependudukan yang terus di-update setiap hari,” tambah Dirjen Dukcapil.

“Jika menggunakan data per hari ini, daftar pemilih untuk Pilpres di bulan Februari 2024 sekitar 206 juta jiwa dan untuk Pilkada bulan November 2024 sekitar 210 juta jiwa, tentunya data dapat berubah, karena penduduk Indonesia yang bersifat dinamis,” tutup Zudan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangan pers menyebutkan perjanjian kerja sama dan penyerahan hak akses NIK ini untuk pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 2024, secara bertahap akan dilakukan pertukaran data antara Ditjen Dukcapil dengan KPU. 

“Penyerahan DAK2 pada awal bulan Juli, sebagai dasar KPU untuk menyusun dan menata daerah pemilihan, ukuran bagi partai politik, sebagai dasar untuk WNI yang akan mencalonkan diri sebagai calon perseorangan peserta pemilu DPD,” jelas Hasyim.

Selaras dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terus mendorong Dukcapil selalu proaktif memutakhirkan data penduduk untuk Pemilu 2024. Ditjen Dukcapil terus bergerak untuk memutakhirkan data kependudukan.

Sumber : di sini