Jelang PILKADA Serentak, Disdukcapil Pontianak Gelar Percepatan Kepemilikan KTP-el

  • BY IRNI
  • ON 18 JUNI 2024
  • 395 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_7996706177_WhatsApp_Image_2024.06.25_at_15.00.57_385fd13d.jpg

Pontianak (25/06/2024). Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA) akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Masyarakat Kota Pontianak juga akan turut serta memilih kepala daerah yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak melaksanakan kegiatan percepatan kepemilikan KTP-el bagi pemilih pemula untuk mendukung penyelenggaraan PILKADA tersebut. Jumlah yang menjadi target perekaman pemilih pemula adalah 14.230 jiwa. Kegiatan perecepatan perekaman KTP-el di Disdukcapil dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni 2024 hingga tanggal 23 Juli 2024. Masyarakat yang telah berusia 16 tahun diharapkan untuk bisa datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk melakukan perekaman KTP-el agar datanya telah tersimpan di dalam database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan bisa langsung mendapatkan KTP-el fisik saat sudah berusia 17 tahun.

Sebagai informasi beberapa persyaratan pemilih yang berhak memilih di TPS adalah :

  • Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan
  • Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb
  • Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb
  • Penduduk yang memiliki hak pilih

Dengan syarat yang ada, maka penting bagi setiap penduduk yang sudah berusia 17 tahun untuk melakukan perekaman KTP-el untuk kemudian melakukan pencetakan KTP-el sebagai salah satu syarat melakukan pencoblosan saat PILKADA tanggal 27 November 2024 nantinya.

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Kalbar Kota Pontianak