Kadis Dukcapil lakukan penandatangan PKS dengan dua OPD Kota Pontianak

  • BY YOPIE
  • ON 08 MEI 2018
  • 3538 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_9040697234_PKS_capil_._ptsp_._dikbud.jpg

Pontianak. Tingginya akses data kependudukan oleh lembaga pengguna dalam pelayanan publik dan sektor lain mengindikasikan semakin baiknya kepercayaan publik (public trust) terhadap pemanfaatan data kependudukan. Hal ini ditandai dengan sudah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan 973 lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan. Namun bagaimana pelaksanaannya di kabupaten/kota?. Sudah adakah perangkat daerah yang melakukan PKS dengan Disdukcapil?.

Senin (7/5), bertempat di Rumah Radakng, di acara Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), telah dilakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Suparma, dengan 2 (dua) Kepala Dinas masing-masing yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Mulyadi, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak, Junaidi. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan, dan Pj. Gubernur Kalbar Doddy Riyadmadji.

Disampaikan oleh Suparma, bahwa penandatangan PKS ini adalah langkah awal pemanfaatan data kependudukan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Nantinya data kependudukan akan dapat diakses terkait layanan publik oleh aplikasi yang dimiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak.

Dilanjutkan oleh Parma, bahwa PKS adalah salah satu target kinerja yang dibebankan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dan harus dilaksanakan. Mengutip dari salah satu isi dari dalam GISA adalah sadar pemanfataan data dan sadar lembaga pengguna data. Lebih lanjut Suparma menjelaskan bahwa PKS ini nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan petunjuk teknis. Artinya PKS sendiri adalah langkah awal untuk pemanfaatan data dan tidak berhenti sampai di sini saja. Untuk saat ini, Dinas Dukcapil yang dipimpinnya masih mempersiapkan secara teknis, hal apa saja yang disiapkan dalam pengaksesan data oleh OPD.

Di tempat terpisah, Hengki Rianto, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, menjelaskan bahwa tahapan PKS dimulai dari permohonan permintaan izin secara tertulis dari pimpinan perangkat Daerah kepada Walikota, ditembuskan ke Disdukcapil Kota Pontianak dan Disdukcapil Provinsi. Format surat izin tertulis disiapkan oleh Disdukcapil berikut Lampiran Elemen Data yang dibutuhkan Perangkat Daerah. Setelah Walikota mengeluarkan izin tertulis, baru dapat disusun draft PKS.

Lanjut Hengki, untuk kedua OPD yang sudah dilakukan penandatanganan PKS, proses pembahasan draft PKS dimulai dari pembahasan di tingkat OPD, pembahasan tingkat lanjut di Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat untuk dikoreksi, pembahasan lanjutan hasil koreksi dengan OPD, kemudian konsultasi draft PKS ke Bagian Tata Pemerintahan dan ke Bagian Hukum Setda Kota Pontianak. “Jadi, tahapan dalam pembuatan PKS memang harus dilalui untuk memastikan elemen data yang diakses memang benar-benar sesuai kebutuhan OPD. Tidak serta merta semua elemen data dapat diberikan begitu saja”, pungkas Hengki. (yip)  

Tags Terkait

Disdukcapil