Kartu Identitas Anak Belum Diberlakukan Sebagai Syarat Anak Masuk Sekolah di Kota Pontianak

  • BY YOPIE
  • ON 15 JANUARI 2019
  • 3192 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_2163768440_KIA_belum_berlaku_jadi_syarat_masuk_sekolah_di_Pontianak.jpg

Pontianak (15/01/2019). Menanggapi viral yang terus berkembang di media sosial (medsos), terutama di media WhatsApp yang isinya pesan berantai mengenai ajakan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat masuk sekolah Tahun Ajaran baru, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak melalui web resmi Dinas mengklarifikasi bahwa KIA belum sampai tahap pemanfaatan syarat anak masuk sekolah. Sebagaimana diketahui viral di medsos itu berisi informasi yang ditujukan ke para orang tua yang memiliki Anak atau cucu usia 1 Tahun s/d 15 tahun untuk segera mengurus membuatkan KIA dan diurus di kelurahan masing-masing.

Walaupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak menjelaskan bahwa KIA dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, namun tidak ada ketentuan yang menjelaskan bahwa KIA menjadi syarat untuk masuk sekolah. Lebih jauh lagi, belum ada kesepakatan yang dibuat antara Dinas Dukcapil Kota Pontianak dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak terkait pemanfataan KIA sebagai dokumen kependudukan menjadi syarat masuk sekolah, terutama pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini.

Dengan demikian, viral KIA yang menjadi syarat anak masuk sekolah di medsos, belum diberlakukan di Kota Pontianak. (yip)

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo Kalbar Kota Pontianak