Kebijakan Tentang Pencantuman Tanggal Lahir 31 Desember dan 1 Juli di dalam SIAK

  • BY YOPIE
  • ON 16 MARET 2019
  • 12135 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_2043540052_database.1.jpg

Kebijakan tentang tanggal lahir 31 Desember dan 1 Juli di Indonesia sudah berlangsung lama sejak Kemendagri mengawali pendaftaran penduduk pada awal tahun 1970, yang dilanjutkan dengan SIMDUK ( Sistem Informasi Manajemen Kependudukan ) tahun 1995 dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tahun 2004.

  1. Pada awal 1970-an dan saat menggunakan SIMDUK sebelum tahun 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya ditulis 31 Desember.
  2. Sejak berlaku SIAK tahun 2004, penduduk yang lupa atau tidak ingat tanggal lahirnya ditulis 1 Juli.
  3. Bila tidak ingat tanggal tapi ingat bulannya maka ditulis tanggal 15.

Kebijakan di atas kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada bagian lampiran dijelaskan "untuk Tanggal lahir Ditulis sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun lahir. Jika pemohon tidak mengetahui tanggal lahirnya, harap ditulis tanggal 01 bulan 07 (Juli), sedangkan tahun sesuai dengan pengakuannya".

Dengan demikian bisa diketahui mengapa banyak orang Indonesia bertanggal lahir 1 Juli, 31 Desember atau tanggal 15. Perihal tanggal lahir ini mengemuka dan menjadi pembicaraan hangat di media sosial beberapa waktu belakangan, terutama dalam kaitannya dengan data penduduk yang akan mengikuti Pilleg dan Pilpres 2019. (yip, sumber : Informasi Hukum dan Adminduk oleh Zudan Arief Fakrulloh)

Baca juga :

Kilas balik pembangunan database kependudukan berbasis SIAK di Kota Pontianak

Brief History : Data kependudukan di Kota Pontianak

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo Kalbar Kota Pontianak