Jakarta. Selain pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) melalui penerbitan data dan dokumen kependudukan, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil juga memiliki tugas penguatan kelembagaan pada Dinas Dukcapil daerah, provinsi dan kabupaten/kota.
Tugas penguatan kelembagaan tersebut secara teknis dilaksanakan oleh Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Direktorat Bintur). Hal ini kembali ditegaskan oleh Direktur Bintur Joko Moersito saat menyampaikan laporan di hadapan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dan peserta Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset/BMN Ditjen Dukcapil di Hotel Kaisar, Jakarta (24/07/2018).
“Mendasarkan pada Permendagri Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri, terkait dengan Direktorat Bina Aparatur, bahwa dalam amanat Permendagri tersebut Direktorat Bina Aparatur mendapatkan tiga tugas tambahan baru, salah satunya penguatan kelembagaan kependudukan dan pencatatan sipil di provinsi dan kabupaten/kota”, jelas Joko Moersito. Dua tugas tambahan lainnya menurut Joko adalah pengelolaan aset atau Barang Milik Negara (BMN) dan tata kelola pelaporan pelaksanaan keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dukcapil daerah.
Menjalankan tugas tersebut, Direktur Bintur mengatakan pihaknya mencoba bergerak cepat untuk mentransformasi sebagian tugas-tugas mengelola BMN kependudukan dan pencatatan sipil di daerah. “Kami mencoba mengkonsolidasi dari sisi dari keseluruhan konsepsi, regulasi dan praktek yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. Dari pilihan-pilihan tugas yang harus kami laksanakan secara cepat kami melaksanakan Bimbingan Teknis ini dengan beberapa pertimbangan kondisi BMN yang ada di daerah”, lanjutnya.
Sementara itu, Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset/BMN diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil yang diikuti para pejabat pengelola aset atau BMN di Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota. Beberapa materi yang diberikan di antaranya terkait mekanlsme dan tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemlndahtanganan BMN.
Juga tentang tata cara penghibahan/penghapusan Aset/BMN Dukcapil di daerah, serta mekanisme pelaporan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset/BMN Dukcapil di daerah. Sebagai pemateri adalah pejabat dari Ditjen Dukcapil dan Kementerian Keuangan. (yip, sumber : Ditjen Dukcapil)