Kemendagri Jelaskan Kedua Kasus KTP-el Adalah Murni Tindak Pidana

  • BY YOPIE
  • ON 11 DESEMBER 2018
  • 855 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_2569378167_penjelasan_mendagri.kasus_ktpel.jpg

Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Mendagri Tjahjo Kumolo secara langsung menyampaikan penjelasannya, terkait penanganan kasus penjualan Blanko KTP-el dan ditemukannya KTP- el di dalam karung di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pertama, Tjahjo memberikan penjelasan, bahwa database kependudukan tidak jebol. Dengan ditemukannya penjualan 10 (sepuluh) Blangko KTP-el secara online adalah murni tindak pidana pencurian. " Kasus penjualan KTP-el secara online tidak berpengaruh kepada database kependudukan karena pelaku hanya menjual blangko KTP-el dan tidak dapat mengakses data kependudukan" tegasnya. Mendagri Tjahjo juga menyampaikan bahwa Blangko KTP-el yang diperdagangkan tidak bisa digunakan layaknya kartu identitas asli. Sebab, KTP-el hanya dapat dicetak oleh jajaran dukcapil yang memiliki mesin cetak khusus yang sudah diprogram dan memiliki hak akses database kependudukan.

Tindak lanjut investigasi terhadap penjual Blanko KTP-el melalui online, Tjahjo menuturkan bahwa "pelaku penjualan KTP-el sudah teridentifikasi dan sudah ditangkap polisi. Perbuatan pelaku murni tindak pidana", ujarnya.

Kedua, dalam kasus lain, terkait ditemukannya KTP-el di dalam karung di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, yang berjumlah 2.158 keping sampai saat ini masih dalam proses penyelidikian pihak kepolisian, baik pelaku maupun motifnya. "Mengenai yang ditemukan di Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga kuat ada unsur kesengajaan karena KTP rusak/invalid tersebut dibuang di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat, dan jarak waktu peristiwanya hanya berselang sehari dari kasus penjualan 10 blangko via online dan sekarang sedang dilacak oleh kepolisian.

Dari kedua kasus tersebut, Tjahjo menyampaikan upaya pencegahan agar tidak terulang.

Pertama, secara internal Ditjen Dukcapil Kemendagri dan jajaran dibawahnya melakukan penguatan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan KTP-el. Pengawasan secara berjenjang diperketat.

Kedua, secara eksternal perlu adanya peran serta masyarakat secara proaktif melaporkan setiap temuan pemalsuan, penyalahgunaan, dan praktik pemalsuan dokumen negara dalam hal ini KTP-el dan dapat melaporkan ke Hotline 15000537.

Ketiga, gunakan card reader dan hak akses data kerjasama dengan Dukcapil.

Keempat, semua KTP-el yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar secara fungsional tidak dapat digunakan lagi, pungkas Tjahjo.

Lebih lanjut lagi, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyampaikan penegasan kembali bahwa dari dua kasus tersebut diduga kuat adalah murni tindak pidana terkait KTP-el.

Pertama, Pencurian 10 Blangko KTP-el yang dijual online sudah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Kedua, adanya oknum yang secara sengaja membuang KTP rusak atau invalid produksi tahun 2011, 2012 dan 2013 di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, patut diduga ada upaya guna memperkeruh suasana, apalagi menjelang Pemilu Serentak 2019. "Dari kasus keduanya adalah perbuatan pidana. Dan peristiwa tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemilu. Kita percaya kepada pihak kepolisian yang sedang mengusut tuntas dan menangkap para pelaku. Masyarakat dan kita semua harus waspada adanya aktor yang sedang bermain yang sengaja memanaskan situasi saat ini", pungkasnya. (yip, sumber :Puspen Kemendagri)