Jakarta. Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) mengamanatkan agar data kependudukan digunakan untuk semua urusan, di antaranya untuk pelayanan publik dan perencanaan pembangunan. Akan tetapi, pemanfaatan data kependudukan perlu mengutamakan segi keamanan untuk melindungi kerahasiaan data pribadi penduduk. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakruloh, kembali menegaskan pentingnya keamanan data kependudukan.
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil, menurut Prof. Zudan, sangat concern dengan keamanan data kependudukan, baik dari segi regulasi, sistem, maupun komitmen lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan. “Mekanisme keamanan dari data kependudukan Dukcapil sangat kuat dan berlapis. Akses pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat dilakukan oleh lembaga atau instansi yang telah menandatangani MoU (nota kesepahaman) dan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Mereka diberi id dan password saja”, jelas Prof. Zudan pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Melampaui 1000 Lembaga Pengguna Data Kependudukan dirangkai dengan Pencanangan Kedaulatan Data Kependudukan di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (15/08/2018).
Selain itu, lembaga pengguna tidak dapat mengakses data penduduk di luar kewenangan yang sudah diatur secara ketat. Lembaga pengguna hanya diberi akses sesuai proses bisnis yang dijalankan dan ditetapkan. “Oleh sebab dalam proses pemanfaatan data tak boleh setiap lembaga menggunakan data dengan tak sesuai yang sudah diperjanjikan, misalnya membuka NIK seseorang yang tak ada kaitannya dengan proses bisnis yang dijalankan,” kata Zudan.
Jaminan keamanan data kependudukan dipantau secara real time oleh tim Ditjen Dukcapil yang memang bertugas khusus untuk itu. Secara sistem, Ditjen Dukcapil memungkinkan proses monitoring pada aktivitas yang dilakukan lembaga terkait di server dan database kependudukan. “Akan tampak terlihat NIK yang diakses dan yang mengakses juga akan terlihat user id dan passwordnya,” ujar Zudan.
Sementara itu, Zudan juga mengucapkan terimakasih kepada lembaga yang telah mempercayai Ditjen Dukcapil sebagai penyedia data. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan kampanye pemanfaatan data kependudukan untuk Indonesia yang lebih baik ke depannya. Sebab, dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), setiap penduduk Indonesia terdata dengan baik di dalam server Kemendagri sehingga setiap penduduk bisa kita cari berbasis nama, tempat lahir, atau tanggal lahir.
“Inilah data tunggal yang terus kita maintenance untuk berbagai keperluan. Indonesia saat ini sedang membangun big data, dan sedang mengembangkan SIN (Single Identity Number). NIK merupakan instrumen tunggal, jika dicari hanya dengan satu langkah,” tambahnya. (yip, sumber : Ditjen Dukcapil Kemendagri)