KIA menjadi Bentuk Perhatian Akan Hak Anak

  • BY NAUFAL
  • ON 10 OKTOBER 2024
  • 117 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_2114389251_WhatsApp_Image_2024.10.10_at_14.28.18_.1.jpeg

Kamis, 10 Oktober 2024

#news

"Anak adalah kelompok masyarakat yang memiliki hak-hak khusus dan perlu dilindungi serta didukung untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Melalui perhatian dan perlindungan yang tepat, anak-anak dapat menjadi generasi penerus yang kuat dan berdaya di masa depan." (10/10).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Erma Suryani S.Sos M.Si pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Pontianak dengan para Mitra Usaha untuk mengoptimalkan pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Erma menjelaskan bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi yang dimiliki oleh anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah yang bertujuan untuk meningkatkan Pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi warga negara.

Pada acara Penandatangan PKS KIA dengan Mitra Usaha tentang produck dan layanan Mitra Usaha dan Pemanfaatan KIA tersebut, dilaksanakan bersamaan oleh 3 (tiga) Kabupaten Kota yaitu: Kota Pontianak, Kota Singkawang dan Kabupaten Kayong Utara.

Turut hadir pula Mitra Usaha yang melaksanakan PKS ini terdapat 12 Mitra Usaha, yaitu Optik Internasional, Optik Pontianak, Gramedia, Papa Cookies, Nathans Baby, Momoyo, Taman Wisata Amal Zone, Amazone, Warung Mak Kundil, Alila Resto, Rumah Makan Kerambah dan Canglai Kopi.

Itulah bentuk komitmen Disdukcapil kota Pontianak dalam meraih capaian pemanfaatan KIA di Kota Pontianak. Yang mana saat ini sudah ada sebanyak 193.123 anak atau 60,65%. Capaian ini sesuai dengan Target Nasional yaitu 60%. Sungguh langkah awal yang baik untuk anak Kota Pontianak menuju yang terbaik.*[YNR]

Tags Terkait

Disdukcapil Kota Pontianak