Kolaborasi Disdukcapil Provinsi Kalbar dan Disdukcapil Kota Pontianak dalam Sosialisasi dan Aktivasi IKD di CU Pancur Kasih

  • BY YOPIE
  • ON 14 MEI 2024
  • 379 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_3526751108_ikd_di_CUPK.jpg

Pontianak (14/05/2024) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Credit Union Pancur Kasih (CUPK) adalah Koperasi Simpan Pinjam yang berdiri sejak 28 Mei 1987 dan memiliki layanan utama berupa Simpan Pinjam. Saat ini CUPK memiliki 51 Kantor Tempat Pelayanan dan 7 Kantor Tempat Pelayanan Kas yang tersebar di Kabupaten dan Kota di Kalimantan Barat.

Bertepatan dengan rangkaian kegiatan hari ulang tahun ke-37 CUPK, Selasa (14/05), bertempat di Aula Sejati CUPK, Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Dukcapil Kota Pontianak melakukan kolaborasi kegiatan sosialisasi dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital. Acara yang dirangkaikan dengan aksi donor darah dan aktivasi CUPK mobile, dihadiri oleh pengurus dan anggota CUPK.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan aktivasi sebanyak 107 NIK, yang berasal dari Pontianak, Landak, Kubu Raya, Sanggau, Bengkayang, Mempawah, Sintang, dan Melawi.

IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2).

Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore maupun AppStore pada smartphone. Masyakarat dapat memiliki IKD pada smartphone masing-masing. Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital adalah sebagai berikut :

  • Pertama, download Identitas Kependudukan Digital di Playstore atau AppStore
  • Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
  • Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  • Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
  • Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  • Aktivasi IKD telah selesai

IKD dan KTP-el akan saling melengkapi. IKD akan berfungsi sebagai digital wallet untuk dokumen kependudukan. Masyarakat yang telah memiliki IKD akan bisa mengakses dokumen seperti Kartu Keluarga dan KTP-el digital pada aplikasi tersebut. Dengan menggunakan IKD, Masyarakat juga dapat melakukan beberapa permohonan pelayanan administrasi kependudukan seperti pencetakan ulang Kartu Keluarga, pembuatan akta kelahiran anak dan pembuatan Kartu Identitas Anak. (yip)