Pontianak. (26/04/2019). Semakin banyaknya instansi yang memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data pelayanan pelayanan publik yang dilakukannya, dibutuhkan koordinasi yang kuat dengan Dinas Dukcapil kabupaten/kota setempat. Beranjak dari pemahaman tersebut, Dinas Dukcapil Kota Pontianak mengundang rapat konsolidasi pemanfaatan NIK dengan beberapa pihak terkait yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kantor Imigrasi Kelasi I Kota Pontianak, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak, pada Kamis, 25 April 2019.
Bertempat di Ruang Sekretaris Dinas Dukcapil, hadir dalam rapat yaitu Faris dan Sumaryono, perwakilan dari BPJS Kesehatan Kota Pontianak, M. Reza K, SH, perwakilan dari Kantor Imigrasi, dan Acik Yulianti, SH, perwakilan dari BPN Kota Pontianak. Dari Dinas Dukcapil diwakili oleh Hermundi selaku Sekretaris Dinas, Yopie selaku Kabid PIAK dan PD, Irni selaku Kasi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, Indra Gunawan selaku Kasi SIAK, dan Juhendri, Kasi Pendataan Penduduk.
Pembicaraan membedah persoalan teknis seperti NIK yang tidak memunculkan data dalam aplikasi pada saat dilakukan inquiry, sinkronisasi pemadanan NIK pada sistem aplikasi yang digunakan instansi, dan verifikasi dan validasi (verivali) data penduduk dalam kaitannya dengan kepemilikan dokumen Sertifikat Hak Milik. Karena pemanfaatan NIK yang dilakukan oleh ke-tiga instansi tersebut bersifat kerja sama dalam lingkup pusat, maka penyelesaian yang bisa dilakukan adalah bagaimana mencari solusi tepat guna agar permasalahan bisa direduksi di tingkat lokal.
Hasil dari rapat konsolidasi tersebut diantaranya adalah:
- Guna mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan perihal permasalahan data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak akan memberikan standing banner untuk dipajang di masing-masing kantor yang berisikan info terkait masalah data kependudukan.
- Masing-masing kantor baik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, BPJS Kesehatan Kota Pontianak, Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pontianak dan BPN Kota Pontianak akan menyediakan Personal in Charge (PIC) untuk kebutuhan update data yang harus disegerakan.
- Penyelesaian teknis lainnya dibahas secara mendalam dan hasilnya diinformasikan ke masing-masing Pimpinan instansi.
Pemanfaatan NIK adalah upaya pemerintah dalam pengoptimalan penggunaan Single Identity Number (SIN) sebagai entitas dasar pelayanan publik. No NIK, No Public Service. (yip)