Pontianak (11/08/2023). Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 36 Ayat (1) menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Sebelum mendapatkan KTP-el, penduduk wajib melakukan perekaman data biometri dulu yang terdiri dari perekaman sidik jari, perekaman iris mata, perekaman tanda tangan dan foto diri.
Untuk melakukan perekaman KTP-el, masyarakat Kota Pontianak dapat mendatangi empat tempat yang disediakan oleh Disdukcapil Kota Pontianak yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak pada lantai 1 untuk pencetakan dan perekaman KTP-el, Kecamatan Pontianak Utara, Kecamatan Pontianak Barat dan pada Pelayanan Mobil Keliling.
Masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke tempat perekaman yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak dapat mengajukan permohonan perekaman KTP-el di rumah. Inovasi ini disebut Manggis Si Abil atau Perekaman Orang Skait, Lansia, Disabilitas dan ODGJ. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap minggunya oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak secara gratis atau tanpa biaya.
Pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 dilakukan kegiatan Magis Si Abil untuk warga sakit yang beralamat TPI Nipah Kuning Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak. (ir)