Pontianak. Menindaklanjuti koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, terkait syarat pendaftaran jenjang pendidikan dasar yaitu SD dan SMP, maka dengan ini diinformasikan sesuai dengan Surat Nomor 800/2950/TU-Rep-2018 yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak a.n Kadis, bahwa peserta penerimaan siswa baru disyaratkan untuk menunjukkan Foto Copi Kartu Keluarga tanpa dilegalisir dan dapat menunjukkan Kartu Keluarga Asli. Hal ini dilakukan karena, begitu melonjaknya permintaan legalisasi dokumen kependudukan oleh masyarakat Kota Pontianak jelang penerimaan Tahun Ajaran baru. Bahkan Disdukcapil harus membuka pos di depan pintu masuk kantor untuk menerima berkas yang akan dilegalisasi.
Sementara untuk penerimaan SMA, sampai berita ini diinfokan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat terkait perlu tidaknya legalisasi dokumen kependudukan sebagai syarat pendaftaran masuk sekolah. (yip)