Melihat Kembali Pentingnya Pemanfaatan Hak Akses Data Kependudukan

  • BY YOPIE
  • ON 18 MEI 2020
  • 5100 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_2358180281_pemanfaatan_data.jpg

Pontianak (18/05/2020). Tahun 2020 adalah masa-masa sulit bagi perekonomian Indonesia akibat merebaknya pandemi Covid-19. Kondisi tersebut menyebabkan kondisi sosial di masyarakat juga ikut berdampak. Perlu stimulus ekonomi yang dapat membantu meringankan beban masyarakat untuk menghidupi keluarganya di tengah ketidakpastian yang terjadi. Penyaluran bantuan sosial adalah salah satu cara pemerintah dalam mencari solusi efektif agar masyarakat tetap terbantu.

Data kependudukan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam efektifitas bantuan sosial. Peran data kependudukan adalah sebagai basis data rujukan untuk meminimalisir bantuan yang tidak tepat sasaran. Di dalam 3 minggu terakhir, permintaan verifikasi dan validasi (verivali) data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak terkait usulan data penerima bantuan sosial terhadap dampak Covid-19 datang dari beberapa kecamatan dan termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat. Melalui verivali tersebut, Disdukcapil hanya melakukan pengecekan data terhadap data yang disampaikan, memastikan kondisi data yang sebenarnya, dan tidak memberikan data di luar kewenangannya. Hal ini dilakukan merujuk pada aturan yang berlaku dalam pemanfaatan data kependudukan.

Berbicara tentang pemanfataan data kependudukan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat memberikan data kependudukan by name by address kepada lembaga yang meminta. Karena sesuai ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara. Petugas provinsi dan petugas instansi Pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Untuk dapat menggunakan perseorangan dimaksud, kepada lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam memanfaatkan data kependudukan.

Jadi kesimpulannya, bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan. Untuk mendapatkan hak akses, lembaga pengguna atau OPD dapat membuat Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan. Sampai dengan saat sekarang ini, di Kota Pontianak sudah ada sekitar 12 OPD yang sudah melakukan PKS yaitu:

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Dinas Penananaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Dinas Komunikasi dan Informatika
  4. Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan
  5. Dinas Sosial
  6. Dinas Kesehatan
  7. Kecamatan Pontianak Selatan
  8. Kecamatan Pontianak Timur
  9. Kecamatan Pontianak Barat
  10. Kecamatan Pontianak Utara
  11. Kecamatan Pontianak Kota
  12. Kecamatan Pontianak Tenggara

Merujuk dari kondisi pandemi Covid-19 ini, maka pemanfaatan hak akses data kependudukan sangat dibutuhkan sekali untuk mempermudah verifikasi data kependudukan di masing-masing OPD atau lembaga pengguna yang melakukan layanan publik.(yip)