Pontianak, 20 Agustus 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki Inovasi PECI HAJI, yaitu Perekaman dan Cetak Kartu identitas Anak (KIA) Sehari jadi. Sebuah Inovasi yang melakukan penjemputan bola perekaman dan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) langsung di Sekolah Dasar (SD) / Sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) / sederajat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA merupakan suatu identitas untuk identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tujuan dari penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Pada kesempatan kali ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak melakukan jemput bola PECI HAJI di SDN 03 Pontianak Timur, Jl. Tanjung Raya II, Kelurahan Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Terlihat antusiasme siswa SDN 03 yang terlihat senang saat dilakukannya perekaman KIA.
Wakil Kepala Sekolah, Ritma, S.Pd. juga menyambut hangat Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak dalam memfasilitasi jemput bola perekaman KIA yang dilakukan. Perekaman KIA dilakukan di selasar sekolah secara bergantian dari pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Total perekaman yang didapat adalah 342 dari total 550 siswa yang ada. Dari total tersebut, terdapat beberapa siswa yang sedang tidak masuk, beberapa yang sudah memiliki KIA dan ada beberapa siswa yang merupakan penduduk luar Kota Pontianak.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah dicetak kepada Wakil Kepala Sekolah SDN 03 Pontianak Timur, Ibu Ritma, S.Pd. Harapan kedepannya dalam PECI HAJI yang telah dilakukan adalah Kesadaran Administrasi Kependudukan masyarakat Kota Pontianak terkait pentingnya memiliki dokumen identitas pribadi sejak dini, khususnya anak-anak agar dapat mempermudah akses layanan publik dan mendukung Pemerintah dalam pencatatan data kependudukan yang lebih akurat dan komprehensif.(NHP)