Pelayanan Dukcapil dengan Mobil Keliling Lebih Mudah Jangkau Masyarakat

  • BY NAUFAL
  • ON 19 SEPTEMBER 2024
  • 13 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_9953372684_WhatsApp_Image_2024.09.18_at_15.52.16.jpeg

 

Kamis, 19 September 2024.

Pelayanan Dukcapil dengan Mobil Keliling Lebih Mudah Jangkau Masyarakat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak melaksanakan pelayanan Mobil Keliling yang dilakukan di halaman Kantor Lurah Sungaijawi, Kecamatan Pontianak Kota. Adapun pelayanan yang diberikan yaitu; Rekam KTP, Pelayanan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah, Pelayanan Akte Kelahiran dan Akte Kematian serta Kartu Identitas Anak dan Aktivasi IKD. Masyarakat cukup langsung datang membawa berkas dan persyaratan yang telah ditentukan untuk mengajukan permohonan pelayanan tanpa melalui pendaftaran antrian online saat melakukan pelayanan Mobil Keliling.

Pelayanan Mobil Keliling di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil efektif mulai berjalan pada Tahun 2021 lalu. Mobil Keliling Disdukcapil hadir pada setiap hari Rabu (kecuali hari libur) di Setiap Kelurahan yang ada di Kota Pontianak secara berjadwal. Selain Hari Rabu Mobil Keliling Disdukcapil juga memberikan pelayanan PECI HAJI (Perekaman Cetak KIA Sehari Jadi) yang berada di Car Free Day Halaman Masjid Raya Mujahiddin Pontianak setiap hari Minggu Pagi pada Pukul 06.30 s.d. Selesai. Mobil Pelayanan Keliling Disdukcapil Kota Pontianak juga turut hadir dalam acara-acara besar yang ada di Kota Pontianak, seperti; Hari Jadi Kota Pontianak, Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) dan kegiatan-kegiatan besar lainnya.

Pada Hari Rabu, 18 September 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak memberikan Pelayanan Mobil Keliling di Halaman Kantor Lurah Sungaijawi, Kecamatan Pontianak Kota. Adapun Laporan terkait pelayanan yang telah dilakukan saat pelayanan Mobil Keliling di Kelurahan Sungaijawi, Kecamatan Pontianak Kota adalah sebagai berikut :

Akte Kelahiran : 29
Akte Kematian : 12
Pelayanan Kartu Keluarga : 38
SKPWNI : 2

Dengan adanya mobil pelayanan keliling, masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan lebih cepat tanpa perlu menghabiskan biaya transportasi untuk pergi ke kantor Disdukcapil. Disdukcapil Kota Pontianak memiliki komitmen dengan adanya Pelayanan Mobil Keliling masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan proses pelayanan dengan komitmen berkas akan selesai dalam hari yang sama. Diharapkan pelayanan mobil keliling yang telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak dapat mempermudah urusan dan administrasi masyarakat yang berada di Kota Pontianak. *(NHP)