Pontianak (08/10/2020). Salah satu pemateri dalam Rakornas Dukcapil 2020, A.S. TAVIPIYONO selaku Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan memaparkan tema Pemanfaatan Data Kependudukan dan Pemberian Hak Akses. Dijelaskannya bahwa total sudah 2818 Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pusat dan daerah sampai dengan tahun 2020, dengan rinician 2.120 Lembaga Pengguna Pusat Yang Telah Melakukan Penandatangan PKS dan 698 OPD yang telah melakukan TTD PKS menggunakan DWH terpusat.
Sesuai ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara. Petugas provinsi dan petugas instansi Pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Untuk dapat menggunakan perseorangan dimaksud, kepada lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam memanfaatkan data kependudukan. Bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan.
Cara memanfaatkan data kependudukan sendiri terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu web service (saat ini sedang digunakan), penggunaan Card Reader, dan penggunaan web portal (masih baru).
Metode web service bagi Pengguna yang telah mendapatkan hak akses data kependudukan melalui web service, dapat dilanjutkan dengan notifikasi “sesuai“ atau “tidak sesuai” (sudah diterapkan di beberapa lembaga) dan akses secara manual (operator) atau otomatis mesin.
Metode card reader dapat dilakukan dengan cara :
- Pengguna melakukan pengadaan card reader secara mandiri.
- Pengguna melakukan Submit unit Card Reader via Aplikasi SI-FILMA (Sistem File Management).
- Produsen melakukan submit Personalisasi Kartu SAM ke Ditjen Dukcapil.
- Ditjen Dukcapil melakukan Personalisasi kartu SAM.
- Hasil Personalisasi Kartu SAM diserahkan ke Produsen.
- Produsen Menyerahkan Card Reader + Kartu SAM ke Pengguna
- Pengguna melakukan Aktivasi Card Reader.
Produsen Kartu SAM dan Card Reader yang sudah lulus uji Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi adalah sebagai berikut:
- PT GLOBAL MEGAH KARSAUTAMA
- PT HIT INTENATIONAL
- PT CERDAS SOLUSI INDONESIA
- PT NYRA
- PT IDPRO BIGDATA INDONESIA
- PT INTI PERSERO
- PT LEN INDUSTRI PERSERO
- PT SOFTORB TECHNOLOGY INDONESIA
- PT WARINGIN JATI
Untuk metode web portal yang terhitung masih baru, dijelaskan oleh Tavip, bahwa metode ini Single user, tanpa aplikasi khusus, tanpa Proof of Concept (PoC), percepatan implementasi hak akses pemanfaatan data kependudukan, dan Elemen data sesuai PKS.
Khusus Kota Pontianak, berdasar paparan dimaksud, termasuk dalam 10 Kabupaten/Kota dengan Jumlah OPD yang melakukan akses data kependudukan melalui Data Warehouse (DWH) terpusat terbanyak. Kabupaten/Kota yang lain diantaranya adalah Jambi, Bandung, Depok, Boyolali, Semarang, Kulon Progo, Sleman, Tangerang Selatan, Kayong Utara, Bontang dan Maros.
Sampai dengan saat sekarang ini, di Kota Pontianak sudah ada sekitar 12 OPD yang sudah melakukan PKS, walaupun belum semua yang sudah melakukan akses data yaitu:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas Penananaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Komunikasi dan Informatika
- Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan
- Dinas Sosial
- Dinas Kesehatan
- Kecamatan Pontianak Selatan
- Kecamatan Pontianak Timur
- Kecamatan Pontianak Barat
- Kecamatan Pontianak Utara
- Kecamatan Pontianak Kota
- Kecamatan Pontianak Tenggara
(yip)