Pemilih Pemula Belum Rekam KTP-EL, Begini Langkah Dukcapil Kota Pontianak

  • BY YOPIE
  • ON 05 DESEMBER 2023
  • 1068 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_8856934752_WhatsApp_Image_2023.12.05_at_12.06.46_09b6f106.jpg

Keberadaan 24 sekolah negeri tingkat SMA/SMK/MA di Kota Pontianak menjadi potensi untuk direkamkannya data wajib KTP Pemula. Pada saat ini ada 23.847 jiwa wajib KTP yang masuk pada DP4, sementara yang merekamkan diri untuk memperoleh KTP ada 14.742 jiwa Wajib KTP, sehingga masih ada 9.105 jiwa wajib KTP atau ada 38,18 persen yang harus diajak melakukan perekaman. Dan ada 3923 pelajar yang akan ditargetkan wajib merekam hingga 14 Februari 2024.

Menyikapi hal tersebut maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak mengadakan rapat koordinasi percepatan perekaman KTP-Elektronik bagi siswa pemilih pemula. Rapat diadakan di Ruang Rapat Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pontianak, Gedung Terpadu jalan Letjen Sutoyo Kota Pontianak (5/12).

Erma Suryani, Kepala Dinas Dukcapil Kota Pontianak mengatakan telah melakukan persiapan untuk menjelang Pemilu 2024 diantaranya dengan perekaman KTP-El jemput bola,  menonaktifkan wajib KTP belum rekam yang sudah meninggal, pindah tanpa lapor atau tidak ditemukan, melakukan pemilahan data penduduk bagi daerah yang mengalami pemekaran kelurahan, memusnahkan Blangko dan KTP-el yang sudah tidak terpakai.

“Untuk itu kami akan menerapkan metode perekaman KTP-EL pada hari libur sekolah, 18-29 Desember 2023, siswa diminta untuk datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga ke kantor Disdukcapil Kota Pontianak lantai 1 (satu) pada jam pelayanan yakni pukul 08:00-15:30 untuk melakukan perekaman KTP-el dengan jadwal tentatif”, terang Erma.

Selain itu Erma juga mengatakan bahwa untuk sekolah yang lain yang tidak tercantum pada jadwal, Disdukcapil Kota Pontianak akan melakukan pelayanan jemput bola langsung ke sekolahnya. Bagi yang berhalangan hadir, siswa dapat melakukan perekaman KTP-el secara mandiri di luar jadwal yang telah ditentukan, sesuai hari kerja dan jam pelayanan pada kantor Disdukcapil Kota Pontianak atau Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di kantor kecamatan Pontianak Barat dan kantor kecamatan Pontianak Utara dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Tak lupa Erma juga menyampaikan hasil rakornas dukcapil di Palembang bahwa langkah-langkah strategis yang harus dilakukan Dukcapil adalah dalam penguatan infrastrutur SIAK terpusat termasuk KTP digital, melakukan upaya pemanfaatan IKD, keamanan dari kejahatan siber, penguatan kualitas data yang salah satunya adalah akurasi pada DP4.

Kemudian arahan dari Kabid Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Propinsi Kalbar, Budi Arnando, mengatakan bahwa pada saat ini memang sangat diperlukan kerjasama agar pelayanan administrasi kependudukan bisa baik kualitasnya sejak pendaftaran, penggunaan datanya dan keamanan data.

Maryati selaku Kabid Fasilitasi Disdukcapil Propinsi Kalbar pun mengatakan bahwa pemilih pemula diharapkan bisa memanfaatkan hak pilihnya maka harus diupayakan percepatan perekaman KTP Elektronik. Maka wajib Disdukcapil Kota Pontianak bersama sekolah se-Kota Pontianak agar meminimalisir kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dalam persiapan perekaman data siswa SMA/SMK/MA tersebut.

Yopie Indra Pribadi, Kepala Bidang PIAK PD Disdukcapil Kota Pontianak kemudian memandu diskusi bersama peserta yang terdiri dari kepala sekolah atau yang mewakili SMA/SMK/MA Negeri se-Kota Pontianak ini. Sehingga ada tindak lanjut berupa komitmen kepala sekolah dan perangkatnya untuk mendata siswa yang masuk dalam list data DP4 dapodik yang telah dibagikan oleh Dukcapil Kota Pontianak, memisahkan data aktif/tidak aktif (rekam/belum rekam) di list data tersebut dan melaporkannya ke Disdukcapil Kota Pontianak melalui e-mail serta mengarahkan siswa yang belum rekam untuk melakukan perekaman KTP-el pada jadwal tentatif yang sudah disosialisasikan.***[YNR]

Tags Terkait

Disdukcapil Kota Pontianak