Pontianak (25/06/2020). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Pontianak. Salah satu pelayanan yang paling banyak digunakan masyarakat adalah untuk pencetakan KTP-el.
Sebelumnya, Disdukcapil Kota Pontianak melakukan pelayanan pencetakan KTP-el dengan pendaftaran antrian online. Masyarakat pemegang Surat Keterangan (SUKET) atau KTP sementara dapat melakukan pendaftaran antrian online di website https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id dan akan mendapatkan KTP-el langsung pada hari yang sama.
Dikarenakan banyaknya antusias masyarakat dalam pencetakan KTP-el tersebut, maka Disdukcapil melakukan langkah baru untuk pencetakan masal data PRR. Data PRR adalah penduduk Kota Pontianak yang belum pernah mendapatkan KTP-el atau dapat disebut KTP Pemula. Pencetakan masal dimulai pada tanggal 19 Mei 2020 hingga tanggal 21 Juni 2020.
Bagi masyarakat KTP Pemula pemegang SUKET bulan Maret 2019 hingga Mei 2020 dapat mengecek nama-nama yang telah kami cetakkan KTP-elnya pada [DAFTAR NAMA DI SINI]. Untuk masyarakat yang tertera namanya pada pengumuman tersebut dapat melakukan pengambilan KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak di lantai dasar pada hari SENIN – JUMAT di jam kerja.
Untuk masyarakat yang melakukan pencetakan KTP-el dikarenakan perubahan data (alamat, nama, dll) atau pencetakan dikarenakan kehilangan tetap melakukan pencetakan melalui pendaftaran online yang mana kuota dibuka 400 antrian setiap harinya. Untuk kuota pukul 07.00 sebanyak 350 kuota dan kuota siang pukul 13.00 sebanyak 50 kuota(ir)