Penerbitan Kutipan Kematian Yang Sudah Lama Terjadi Diperlukan Penetapan Pengadilan

  • BY YOPIE
  • ON 28 JANUARI 2019
  • 8570 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_5210340636_kutipan_akta_kematian_untuk_kejadian_yang_lama.jpg

Pontianak (29/01/2019). Menegaskan kembali bahwa terhadap pelaporan pencatatan kematian yang sudah lama terjadi serta tidak terdaftar sebagai penduduk berdasarkan KK dan database kependudukan, maka pencatatan kematiannya dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang intinya diatur bahwa setiap kematian dilaporkan kepada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota) tempat penduduk berdomisili, untuk diterbitkan kutipan akta kematian.

Pencatatan/penerbitan kutipan kematian dilaksanakan dengan persyaratan, yaitu surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah dan/atau dari dokter/paramedis atau salinan penetapan pengadilan terhadap yang hilang atau tidak diketahui/tidak ditemukan jenazahnya serta fotokopi Kartu Keluarga. Dengan demikian perlunya penetapan pengadilan adalah untuk memastikan kebenaran data kematian tersebut.

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo Kalbar Kota Pontianak