Pontianak. Mulai hari ini Senin (24/09/2018), Dinas Dukcapil Kota Pontianak mulai dipadati penduduk atau warga yang ingin melakukan legalisasi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebagai salah satu syarat seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Pontianak Formasi Tahun 2018 adalah Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku serta Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap.
Untuk mengantisipasi hal-hal padatnya permintaan legalisasi dokumen kependudukan tersebut, Dinas Dukcapil Kota Pontianak melalui Sekretaris Dinas Hermundi, menjelaskan bahwa:
1) Legalisir lembaran Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, maupun akta dibatasi masing-masing sebanyak 5 (lima) lembar;
2) Pendaftaran dilakukan di luar kantor/halaman kantor;
3) Sementara pengambilan legalisir tetap dilakukan dalam loket pengambilan di dalam kantor untuk menghindari penumpukan massa.
Sementara sampai saat berita ini diturunkan, untuk verifikasi parmasalahan data berupa konsolidasi NIK dan Nomor KK yang dibutuhkan pada saat pendaftaran CPNS online, warga yang mendatangi Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data di lantai 3 Kantor Disdukcapil Kota Pontianak masih belum begitu ramai. Sebab berdasarkan pengalaman pembukaan CPNS pada waktu sebelumnya, termasuk dalam registrasi NIK untuk telepon seluler, lantai 3 cukup dipadati warga yang ingin mengkonsolidasikan NIK dan Nomor KK nya. (yip)