Pontianak. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak menggelar Bimbingan Teknis Pengisian Buku Pokok Pemakaman bagi Pengurus Makam di Kota Pontianak pada Senin, 14 Mei 2018, dan dihadiri 150 orang perwakilan pengurus pemakaman di Kota Pontianak. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya percepatan kepemilikan akta kematian bagi warga Kota Pontianak yang meninggal dunia.
Peristiwa kematian sebagai salah satu peristiwa penting yang dialami seseorang, wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana, dalam hal ini Disdukcapil Kota Pontianak, selambatnya 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal kematian. Namun berdasarkan data peristiwa kematian dari Kelurahan, untuk Kota Pontianak tercatat telah terjadi 65.258 peristiwa kematian sampai dengan Februari 2018, namun akta kematian yang diterbitkan baru sejumlah 19.043 lembar. Hal ini menunjukkan kesadaran warga masyarakat untuk mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia, relatif masih rendah sehingga jumlah pemohon akta kematian setiap bulannya belum meliputi seluruh peristiwa kematian yang terjadi di Kota Pontianak. Hal tersebut tentu saja berdampak pada tidak maksimalnya tingkat akurasi data penduduk, dimana jumlah penduduk di dalam database tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain itu kepemilikan akta kematian bagi para ahli waris sangat diperlukan sebagai bukti otentik meninggalnya seseorang, misalnya untuk keperluan klaim asuransi, perbankan, penetapan waris, peralihan hak property, dasar perubahan status cerai mati bagi pasangan yang ditinggalkan, dan sebagainya.
Untuk menjawab permasalahan di atas, Kementerian Dalam Negeri menetapkan kebijakan umum pencatatan sipil dalam rangka pencapaian target nasional cakupan akta kematian, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 472.12/2701/Dukcapil tanggal 17 Maret 2016 perihal Peningkatan Pencatatan Peristiwa Kematian, dimana salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan pengisian buku pokok pemakaman oleh para pengurus makam. Dengan adanya Buku Pokok Pemakaman ini para pengurus makam nantinya akan memiliki data warga yang dimakamkan, sehingga dengan data tersebut Disdukcapil dapat menerbitkan akta kematian yang bersangkutan. Diperlukan kerjasama yang baik antara Pengurus RT, Pengurus Pemakaman, dan pihak Kelurahan dalam proses penerbitan akta kematian, dikarenakan pihak-pihak tersebut terkait langsung dalam proses penerbitan akta kematian nantinya. Dengan adanya Buku Pokok Pemakaman, para ahli waris dapat langsung memproses akta kematian almarhum dengan menyerahkan syarat berupa fotocopy Kartu Keluarga almarhum, pengantar RT setempat, dan copy surat keterangan kematian dari RS, kepada pengurus makam. Selanjutnya data akan diproses di Disdukacapil, dan ahli waris dapat mengambil akta yang telah jadi di Disdukcapil Kota Pontianak dengan membawa Kartu Keluarga yang asli untuk diterbitkan Kartu Keluarga yang baru.
Pengisian Buku Pokok Pemakaman juga merupakan upaya menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang baru saja dicanangkan di Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 7 Mei lalu. Pencanganan GISA adalah adalah pencanangan program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesadaran semua pihak, masyarakat, pemerintah, dan lembaga pengguna, akan pentingnya tertib administrasi kependudukan, pentingnya update data kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan untuk semua urusan, serta pentingnya melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat bahagia.(yip, diolah, sumber: Dini Eka Wahyuni)