Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Sesuai Pasal 26 dalam penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melaksanakan:
a) koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dan pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam;
b) koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada instansi vertikal dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
c) koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di kabupaten/kota dalam penertiban pelayanan Administrasi Kependudukan;
d) penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota;
e) pengadaan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan;
f) pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko Dokumen Kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;
g) pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatenf Kota, termasuk meminta laporan pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pelayanan Pencatatan Sipil;
h) pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain;
i) pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;
j) penerimaan dan permintaan Data Kependudukan dari Perwakilan Republik Indonesia melalui Menteri;
k) fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
l) penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;
m) sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
n) kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
o) komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
p) penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
q) supervisi bersama dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dalam rangka pembangunan basis Data Kependudukan; dan
r) pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan
Beberapa pasal yang dibahas dalam PP Nomor 40 Tahun 2019 ini diantaranya seperti
- NIK dan Dokumen Identitas lainnya
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik Khusus
- Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas
- Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Perlindungan Data Pribadi Penduduk, dan Sansksi Administratif.
Khusus sanksi administratif menjelaskan dalam pemanfaatan data kependudukan. Kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan dilarang "menggunakan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan melampaui batas kewenangannya;
Atau menjadikan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan sebagai bahan informasi publik sebelum mendapat persetujuan dari Menteri dan Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak akses pengguna, pemusnahan data yang sudah diakses, dan denda administratif sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)".
PP 40 Tahun 2019 dapat dilihat di sini.
(yip)