Pontianak. Sesuai dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 terkait pemanfaatan data kependudukan yang dihasilkan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) merupakan satu-satunya data kependudukan yang dapat digunakan dalam pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Salah satu isu strategis dalam pemanfaatan data adalah bagaimana menciptakan ide terobosan agar database kependudukan selalu terupayakan mengalami pembaruan. Membicarakan pembaruan database kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak perlu melakukan kemitraan strategis yang efektif dalam membangun efektifitas pembaruan database kependudukan. Terkait dengan hal tersebut, pada hari Rabu,15 Agustus 2018, bertempat di Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebuayaan (Samping Ruang ICT, Lantai 3, Kantor Terpadu) Disdukcapil berkesempatan mengadakan rapat dengan mengundang beberapa instansi seperti Universitas Tanjungpura, Politeknik Pontianak, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak, Kantor Urusan Agama, Pengadilan Agama Pontianak, dan Satpol PP Kota Pontianak.
Program Kemitraan Dalam Membangun Data Kependudukan Yang Akurat atau disingkat MITRA BANG DATA adalah pada awalnya adalah inovasi kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak (Disdukcapil) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak (Dikbud) dalam memutakhirkan data penduduk berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memanfaatkan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dikbud siswa yang tamat sekolah pendidikan dasar (dikdas) dan pendidikan menengah (dikmen). Inisiatif MITRA BANG DATA dilatarbelakangi oleh persoalan tidak akuratnya item tingkat pendidikan terakhir elemen data kependudukan yang ada di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
MITRA BANG DATA ini dilakukan adalah jika sebelumnya data penduduk yang tamat sekolah dikdas dan dikmen tidak termutakhirkan di SIAK, maka sesudah inovasi ini dijalankan setiap tahun data penduduk yang tamat dikdas dan dikmen akan termutakhirkan. Untuk pelaksanaan tahun pertama yaitu tahun 2016, sebanyak 37.295 data penduduk dapat dimutakhirkan tingkat pendidikannya berdasarkan data Dapodik Tahun Ajaran 2013-2014 dan Tahun Ajaran 2014-2015 yang berjumlah 62.733 siswa dengan tingkat keberhasilan 62,58 persen. Sedangkan pada pelaksanaan tahun kedua yaitu tahun 2017, sebanyak 9.694 data penduduk dapat dimutakhirkam tingkat pendidikannya berdasarkan data Dapodik Tahun Ajaran 2015-2016 yang berjumlah 30.384 siswa dengan tingkat keberhasilan 34,46 persen.
Pada tahun 2018, MITRA BANG DATA dikembangkan menjadi MITRA BANG DATA EXPANDABLE atau kemitraan yang diperluas. Berbeda dengan arah kerja sama dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 yang mengatur Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, maka arah MITRA BANG DATA mempunyai arah bagaimana agar data yang dimanfaatkan oleh layanan publik senantiasa terbarukan. (yip)