Pontianak (09/01/2020) Mengawali Tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak kembali melakukan perumusan untuk kerja sama data kependudukan. Sesuai dengan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 68 Tahun 2019 tentang Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik bahwa instansi baik dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak maupun instansi lainnya yang tidak memiliki hubungan vertikal dapat meminta izin untuk pemanfaatan data kependudukan melalui walikota untuk kemudian dibuat Perjanjian Kerja Sama-nya.
Pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2020 bertempat di Ruang Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, dilakukan rapat untuk melakukan perumusan draft Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak dengan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Drs. Hermundi. Hermundi menyebutkan bahwa pemanfaatan data kependudukan ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat terutama bagi instansi pelayanan publik. Hingga bulan Desember 2019, jumlah instansi yang telah melakukan PKS untuk pemanfaatan data kependudukan dengan Disdukcapil Kota Pontianak berjumlah 12 instansi dan telah mendapatkan User ID berjumlah 3 (tiga) instansi yaitu DPMTK PTSP, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
Rapat penyusunan draft Perjanjian Kerja Sama ini dihadiri oleh Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Yopie Indra Pribadi, S.Kom, Eng, Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, Irni Irmayani, Kepala Bidang Pelayanan Medik, Sri Murtini, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Fakrurrazi serrta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lainnya.
Untuk pertemuan pertama penyusunan PKS Pemanfaatan data ini, kedua belah pihak lebih berfokus kepada persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan UPTD RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie agar akses data kependudukan ini dapat berjalan seperti sudah memiliki aplikasi yang dapat dimodifikasi saat menerima User ID dari Ditjen DUKCAPIL Kementerian Dalam Negeri yang mana server pada aplikasi tersebut harus bersifat lokal dan tertutup, serta beberapa hal teknis lainnya seperti elemen data yang dipelukan dan data balikan dari UPTD RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie untuk melengkapi Big Data Kependudukan yang dibuat oleh Ditjen DUKCAPIL ditingkat pusat. (ir)