Rumusan Rakornas Dukcapil 2020

  • BY YOPIE
  • ON 08 OKTOBER 2020
  • 1753 DIBACA
  • BERITA
https://disdukcapil.pontianak.go.id/public/uploads/images/posts/mPosts_5018473033_background_rakornas.jpg

Pontianak (08/10/2020). Rakornas Dukcapil 2020 yang digelar secara virtual selama dua hari yaitu 6 dan 7 Oktober telah menghasilkan rumusan. Ada 4 (empat) poin besar yang dirumuskan yaitu:

  1. Dukungan kependudukan dan pencatatan sipil terhadap Pilkada Serentak Tahun 2020
  2. Pokok-pokok implementasi integrasi data hasil Sensus Penduduk Tahun 2020
  3. Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk di Seluruh Indonesia
  4. Memastikan pencapaian target kinerja Dukcapil

Untuk rumusan dukungan kependudukan dan pencatatan sipil terhadap Pilkada Serentak Tahun 2020 dijelaskan bahwa Total DP4 yang sudah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada KPU berjumlah 105.852.716 jiwa. Berdasarkan Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/512/Dukcapil tanggal 9 Januari 2018, KPU sudah diberikan username dan password untuk 31 provinsi dan 514 kabupaten/kota, sehingga dengan hak akses ini KPU dan KPUD bisa melakukan pengecekan data dukungan calon perseorangan, selain menggunakan DP4 untuk verifikasi atau pengecekan data dukungan calon perseorangan. Ditegaskan juga bahwa seluruh Kadis Dukcapil agar tidak terlibat dalam penandatanganan Berita Acara terkait penetapan dukungan bakal calon perseorangan.

Terkait pokok-pokok implementasi integrasi data hasil Sensus Penduduk Tahun 2020 dijelaskan bahwa BPS akan memberikan data balikan hasil Sensus kepada Ditjen Dukcapil untuk diintegrasikan dengan Data Kependudukan, dan selanjutnya Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil bersama-sama memvalidasi elemen data kependudukan pada database SIAK.

Poin peningkatan kualitas layanan adminduk, beberapa rumusan diantaranya adalah bahwa pengusulan, pemberhentian dan pengangkatan pejabat dulcapil daerah dilakukan secara online melalui aplikasi SIDARA, pembentukan Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak dapat digabung dengan urusan pemerintahan lainnya, dan harus dibentuk paling lambat tanggal 5 Maret 2021, pelaksanaan regulasi baru bidang dukcapil dengan tidak menambahkan persyaratan di luar regulasi, implementasi SIAK dengan versi aplikasi terbaru yang ditetapkan dan penggunaan TTE dan kertas putih, adanya komitmen untuk mendorong pemanfaatan data kependudukan oleh OPD di wilayahnya masing-masing, dan perlunya mengutamakan protokol kesehatan  dalam penyelenggaraan pelayanan.

Pencapaian target kinerja dukcapil menjelaskan penerbitan Kartu Identitas Anak mencapai 20% di tahun 2020, persentase anak yang memiliki akta kelahiran mencapai 92%, tercapainya target 98% perekaman KTP-el serta penuntasan Suket dan Print Ready Record sesuai target, berkomitmen mengoptimalkan realisasi anggaran DAK Non Fisik Bidang Adminduk sebesar 95% di akhir tahun 2020.

Rumusan ditandatangani oleh Dirjen Dukcapil, Zudan Arief Fakrulloh, Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma, Kadis Dukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmy, dan Kadis Dukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni.

Rumusan lengkap dapat diunduh di sini. (yip)

Tags Terkait

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat Wonderful Borneo Kalbar Kota Pontianak