Jakarta - Hingga 14 Maret 2018, lebih dari 351 juta nomor seluler prabayar yang tervalidasi dengan data kependudukan. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan dengan akhir Februari lalu, yang mencapai 294 juta pendaftar. Batas akhir registrasi 28 Februari 2018. Setelah melalui tenggat, pemblokiran oleh operator pun dimulai per 1 Maret terhadap nomor yang belum tervalidasi.
Sesuai Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran tidak akan dilakukan dalam satu waktu sekaligus, melainkan secara bertahap.
Tahap pertama pemblokiran dimulai dengan pemblokiran panggilan keluar (outgoing call) dan pesan singkat keluar (outgoing SMS) yang akan berlaku hingga 31 Maret 2018. Sepanjang periode itu, pelanggan masih diberi kesempatan untuk melakukan registrasi.
Bila tidak juga registrasi hingga 14 April 2018, maka setelahnya akan dilakukan pemblokiran telepon masuk dan SMS masuk. Jika belum juga registrasi hingga 29 April 2018, maka mulai 1 Mei 2018 akan ditambah dengan pemblokiran layanan internet. Artinya, nomor tersebut diblokir total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Menurut penjelasan Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI), Ahamd M. Ramli, kartu yang sudah non-aktif, atau telah diblokir sepenuhnya, tidak bisa lagi dipulihkan. (yip, sumber : Ditjen Dukcapil Kemendagri)